Sekertaris HMI Kota Metro, kritik soal omnibus law

Sekertaris HMI Kota Metro, kritik soal omnibus law

yakusanews.com

METRO – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Metro melalui Sekertaris HMI, Rama Muda S. Raya angkat bicara mengkritik soal rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, karena ini bertentangan dengan prinsip kerakyatan yang kerap ditonjolkan rezim, hal ini disampaikan, Rabu (19/02/2020)

Selanjutnya Rama juga menjelaskan, Pasal 170 Ayat (1) RUU Omnibus Law Ciptaker menyatakan bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.

Kemudian dalam ayat (2) diperjelas bahwa perubahan ketentuan itu diatur dengan PP. Ayat (3) menyatakan bahwa pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan DPR RI terkait perubahan itu.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, secara hirarki PP berada di bawah UU. Konsekuensinya, aturan yang ada di bawah tak bisa mengubah yang ada di atasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengakui ada kemungkinan salah ketik dalam draf Omnibus Law Ciptaker.

“Mungkin itu keliru ketik. Kalau isi Undang-undang diganti dengan PP diganti dengan Perpres itu tidak bisa,” kata Mahfud seperti dilansir CNNIndonesia, menurutnya, UU bisa diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Lewat Perppu kan sejak dulu. Kalau undang-undang diganti Perppu kan sejak dulu bisa, sampai kapan pun bisa. Tapi kalau isi undang-undang diganti PP, tidak bisa,” kata Mahfud.

“saya mulai lebih perhatian pada isu-isu yang berhubungan dengan pekerja–salah satunya yang sempat ditentang oleh kaum buruh pertengahan kemarin, yaitu revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Waktu saya membaca pertama kali poin-poin apa yang diajukan untuk direvisi, saya seketika langsung tersedak. Menurut saya poin-poin yang hendak di revisi disana, sangat merugikan pekerja,”ucap rama

“Selain dari perubahaan definisi hubungan kerja yang semakin menunjukan relasi kuasa, diatur juga penghapusan cuti haid, perluasan outsourcing, aturan pelaksanaan PHK yang dipermudah, perubahan jumlah pesangon, penghapusan uang penghargaan masa kerja, penambahan waktu kerja, pertambahan jam lembur, hingga diketatkannya aturan mengenai mogok kerja. semuanya berdampak pada penurunan kualitas perlindungan dan kesejahteraan pekerja,” terang rama

“Selanjutnya ia juga mengkritik sikap Wakil rakyat yang seakan tidak berdaya menindaklanjuti keinginan pemerintah terkait UU ini. Menurut dia, parlemen sudah tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya.

“Semua retorika dan pencitraan kerakyatan hanya omong kosong dan pembohongan publik, selain itu Ia juga menegaskan agar UU ini dapat di bahas kembali yang pro kepada rakyat, menurut iya sebelum disahkan.”terang rama mantan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum (BPMFH) Universitas Muhammadiyah.

Liputan : Dani

Share

Tinggalkan Balasan

id_IDBahasa Indonesia