yakusanews.com
Lampung – Tengah, Empat terduga pembobol rumah berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Way Pengubuan, Kini keempatnya akan menghadapi ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo, mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma, Senin, 24 Februari 2020 mengatakan berdasarkan laporan korban, Parno (45), warga Dusun 4 Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah telah terjadi pencurian di rumah korban, pada 17 Februari 2020 lalu.
Kerugian yang dialami korban akibat kejadian itu diantaranya mesin cuci, tabung gas, pompa air serta sejumlah peralatan rumah tangga lainnya.
Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polsek Way Pengubuan mengadakan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para tersangka yang diduga masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah.
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan penangkapan terhadap CD (22), JS (18), AF dab IR (18), Keempatnya merupakan warga Kampung Lempuyang.
Para tersangka dibekuk dan diamankan berikut barang bukti berupa barang hasil curian serta satu obeng yang dijadikan alat untuk mencongkel jendela rumah korban.
“Para pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Liputan : Andika
