KPU Metro Gelar Rakor Syarat Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota

KPU Metro Gelar Rakor Syarat Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota

yakusanews.com

METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menggelar rapat koordinasi terkait Persoalan syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2020, di aula KPU setempat, Jumat (21/08/2020).

Rapat bersama stakeholder tersebut, dihadiri Kapolres, Bawaslu, Pengadilan Negeri, Kejari, Kaban Kesbang, Disdik dan peserta undangan yang hadir dalam rapat.

Ketua KPU Metro, Nurris Septa Pratama mengatakan, Rakor ini bertujuan untuk sharing dan pemahaman bersama tentang syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro dengan stakeholder terkait sebelum masuk ke tahap pendaftaran pada tanggal 04 sampai 06 September 2020 mendatang.

Pilkada Kota Metro 2020, tambah dia, telah ditetapkan pada tanggal 09 Desember 2020 mendatang. Dalam waktu dekat, yaitu tanggal 28 Agustus sampai 03 September akan diumumkan pencalonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dipertemuan ini akan kita ulas semuanya tentang syarat calon, sehingga saat pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali kota pada tanggal 04 sampai 06 September 2020, sudah ada kesepahaman bersama dan besok akan kita sampaikan kepada rekan-rekan Parpol,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Metro, Toni Wijaya menyampaikan bahwa, pada tanggal 04 sampai 06 September masuk ke tahapan yang paling penting yaitu tahapan pendaftaran calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Metro 2020.

Diterangkannya, Kegiatan Rakor tersebut merupakan masukan dari Bawaslu kota Metro. Bahwasanya, KPU Metro harus mengadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan-persoalan syarat calon tersebut.

Kami mengundang pihak-pihak terkait dalam Rakor ini untuk meminta informasi tentang persoalan-persoalan syarat tersebut, supaya di tingkat KPU semua syarat calon menjadi jelas,” jelas Toni.

Liputan : Taufan

Share

Tinggalkan Balasan

id_IDBahasa Indonesia