yakusanews.com
METRO – Polres Metro melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi, di sekitar SPBU Kelurahan Tejo Agung, kecamatan Metro Timur, Pelaku berinisial TK (31), merupakan warga Dusun Margorejo II Purwosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kapolres Kota Metro AKBP Retno Priharwati mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan warga, dimana ada pria hendak mengedarkan narkoba di Kota Metro pada Kamis, 17 September 2020, sekitar pukul 08.30 WIB.
“Kami mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di Kota Metro, Anggota Satres narkoba Polres Metro kemudian cepat bergerak dengan langsung membentuk tim di beberapa titik sesuai informasi,”kata kapolres, Jumat (18/09).
Kemudian kata AKBP Retno tim bergerak menuju daerah Metro Timur, tepatnya di SPBU 24 Kelurahan Tejo Agung, disana terdapat seorang pria dengan gelagat mencurigakan, melihat itu tim kemudian langsung melakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat plastik hitam dibalut lakban putih bening yang berisikan dua paket narkotika jenis sabu seberat 20,1 gram dan 10 butir pil extasi warna hijau merk Hulk,”terang AKBP Retno
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Suhery SH menjelaskan, dari hasil introgasi kepada tersangka, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kabupaten Lampung Selatan, disana petugas kembali berhasil mengamankan 17 plastik klip bening berisi sabu dengan berat 706,11 gram senilai Rp 847,2 juta, dan 742 butir pil Extacy dengan rincian 335 butir merk HULK dan 407 butir merk EVER senilai Rp 185,5 juta, struk pembayaran 1 bundel, dan tas selempang warna cokelat.
“Jadi total nilai barang bukti Rp 1.059 Miliar. Pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Iptu Suhery
Liputan : Taufan
