yakusanews.com
METRO — Kerja keras jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro dalam memberantas narkoba dibumi sai wawai kembali berbuah manis.
Satu lagi seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berhasil ditangkap jajaran Satres narkoba, di Jl raya stadion, kelurahan tejosari, kecamatan metro timur. sekitar pukul 01.00 Wib, Minggu, (01/11/2020).
Tersangka berinisial EE (32), merupakan warga yang tinggal di Jl Dipenogoro, kelurahan hadimulyo barat, kecamatan metro pusat, kota metro.
Kapolres Metro AKBP Retno prihawati melalui Kasat narkoba IPTU Suhery, SH, mengatakan penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba.
“Berdasarkan informasi dari warga tersebut, tim Satres narkoba, segera bergerak untuk melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara ,”ujarnya, minggu (01/11)
Selanjutnya kata IPTU Suhery, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mencurigai gerak-gerik seseorang disekitar TKP, melihat itu petugas langsung mendekati pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan sekitar tempat lokasi.
‘Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram dan seperangkat alat hisap (bong),”Jelas Kasat narkoba.
Alhasil, kini tersangka diamankan beserta barang buktinya ke Satres Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Liputan : Taufan
