Tim Cobra Polres Metro, Amankan Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tim Cobra Polres Metro, Amankan Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

yakusanews.com

METRO — Tim Cobra Polres Metro tidak main – main dalam memberantas narkoba di bumi sai wawai, senin 8 maret 2021, TIM Cobra Polres Metro berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keempat pelaku adalah HK (34) warga jl. mangga, kel yosomulyo, Kec. Metro Pusat, PMIP (29) warga jl. Wortel mongonsidi, kel. yosomulyo, kec. metro pusat, AS (28) warga kel. Mulyojati, kec. Metro barat, dan FF (39) warga palapa 3, kel. iringmulyo, kec. Metro timur.

Kapolres Metro Retno Prihawati melalui kasatnarkoba Iptu Suhery SH, menjelaskan kronologi penangkapan, dimana berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di jl mangga, kel. yosomulyo, kec. Metro pusat.

“Berdasarkan laporan tersebut Tim Cobra langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan juga penangkapan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku yakni HK, PIMP, dan AS, sekitar pukul 18.22 Wib ,” terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan pada badan, pakaian, dan tempat pelaku, kata Iptu Suhery Tim Cobra berhasil menemukan satu buah plastik klip bening ukuran sedang, dimana didalamnya terdapat tiga plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Dari tangan pelaku Tim Cobra berhasil menemukan butiran kristal bening, yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,92 gram, dan dua buah alat hisap sabu (bong),” kata Iptu Suhery, selasa (9/3/2021).

Selanjutnya kata kasatnarkoba dari penangkapan ketiga pelaku tersebut, Tim Cobra langsung melakukan intrograsi untuk dilakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan satu pelaku lagi yakni FF (39).

“Kini keempat pelaku penyalahgunaan narkotika berikut barang bukti, sudah diamankan Tim Cobra di Satresnarkoba  Polres Metro, untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Suhery.

Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Liputan : Taufan

Share

Tinggalkan Balasan

id_IDBahasa Indonesia