Yakusanews.com
METRO — Pemilik tanah yang terkena dampak dari pelebaran Jl. cendrawasih, kelurahan sumbersari, kecamatan metro selatan, bisa bernapas lega pasalnya Pemkot Metro akan segera melakukan pembayaran pembebasan tanah tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh sekertaris daerah kota Metro Ir. Bangkit Haryo utomo, kepada yakusanews.com diruang kerjanya, kamis, (24/06/2021).
“Pemkot Metro telah mencapai kesepakatan dengan para pemilik tanah tentang harga pembayaran ganti rugi melalui Appraisal,” katanya.
Dirinya mengatakan bahwa ada 19 pemilik tanah yang terkena dampak dari pelebaran jalan tersebut, dan rencana senin (28/06/2021) akan dilakukan pembayaran secara non tunai, dikelurahan sumbersari.
“Untuk itu kami sudah melakukan rapat dengan semua pihak yang terkait untuk mempersiapkan segala persyaratannya,” terangnya.
Bangkit juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan dana sebesar Rp.241.000.000, untuk membayar ganti rugi kepada 19 pemilik tanah yang terkena dampak pelebaran jalan tersebut.
“Kami membayar ganti rugi, sesuai dengan tanah yang terkena pelebaran jalan saja, jadi masing – masing akan berbeda menerima pembayaran ganti rugi,” ucapnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa pelebaran Jalan cendrawasih, kelurahan sumbersari, kecamatan Metro selatan, sangat diperlukan.
“Selain untuk pengembangan potensi pariwisata dikawasan bumi perkemahan, juga untuk aksesbilitasi pengunjung menuju kawasan wisata,” jelasnya.
Liputan : Taufan
