Pemkot Metro Perpanjang Pemberlakuan PPKM Level 3 hingga 9 Agustus

Pemkot Metro Perpanjang Pemberlakuan PPKM Level 3 hingga 9 Agustus

Yakusanews.com

METRO — Pemerintah Kota Metro memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 9 Agustus 2021.

Dalam Instrusksi Wali Kota Metro Nomor 15/ INS/LL-01/2021 ada perubahan jam operasional, dimana supermarket dan toko swalayan yang sebelumnya jam operasional hingga 17.00 WIB, kini diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB.

Jubir Satgas Covid-19 Kota Metro Erla Andrianti mengatakan, sesuai Intruksi Wali Kota, untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontongan, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok diperbolehkan buka sampai jam 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan protokol kesehatan (prokes) ketat.

“Untuk pelaksanaan pertandingan olahraga diperbolehkan sepanjang tidak melibatkan suporter dan penonton.” ungkapnya, Rabu (04/08/2021).

Sedangkan kata erla untuk kegiatan belajar mengajar, kursus, pelatihan masih secara daring atau online

“Untuk perkantoran, kata dia, diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO),” katanya.

Sementara bagi sektor esensial seperti bahan pangan, kesehatan, kontruksi lokal/nasional, dan lainnya tetap beroperasi 100 persen dengan prokes yang ketat.

Apotek, toko obat, dan penjual alat kesehatan diperbolehkan buka 24 jam.

Jam operasional kafe dan rumah makan skala kecil boleh dine in (makan di tempat) sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.

Sementara cafe dan rumah makan skala besar hanya boleh melayani take away (dibawa pulang).

“Untuk mall, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan tetap sampai jam 17.00 WIB dengan pembatasan 25 persen dari total kapasitas.”

“Kegiatan di tempat ibadah (Majid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng) dan kegiatan keagamaan hanya 25 persen dari kapasitas,” ujarnya.

Liputan : Taufan

Share

Tinggalkan Balasan

id_IDBahasa Indonesia