Pasien covid-19 Meninggal Saat Isoman dirumah Bisa Dapat Santunan Kematian

Pasien covid-19 Meninggal Saat Isoman dirumah Bisa Dapat Santunan Kematian

Yakusanews.com

METRO — Pasien covid-19 di Kota Metro yang meninggal dunia saat menjalani isolasi mandiri dirumah, bagi ahli waris bisa mengurus santunan kematian sebesar 1 juta rupiah dari Pemkot Metro dengan melengkapi sejumlah persyaratan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbag kesejahteraan sosial, Abu mansur almaturidi. SE, kepada yakusanews.com, kamis (12/08/2021).

Dirinya mengatakan bahwa persyaratan yang harus dilengkapi oleh ahli waris dari pasien covid-19 yang meninggal saat menjalani isolasi mandiri dirumah, hampir sama dengan syarat pasien covid-19 yang meninggal di RS.

“Yang berbeda hanya surat kematian dan rekam medik saja, yang lain persyaratan hampir sama,” ujarnya.

Dirinya menyampaikan bahwa jika pasien covid-19 yang meninggal saat menjalani isolasi mandiri di rumah, bisa meminta surat kematian dan rekam medik dari puskesmas tempat pasien melakukan swab dan berobat.

“Pihaknya bisa melakukan proses asalkan ada surat kematian dan rekam medik yang dikeluarkan oleh puskesmas ditempat pasien tersebut melakukan swab dan berobat,” katanya.

Selain itu dirinya juga menjelaskan ada beberapa syarat yang harus di penuhi oleh ahli waris jika ingin mengurus untuk mendapatkan santunan kematian dari Pemkot Metro, yakni :

– Fc KTP dan KK pasien covid-19 yang
meninggal
– Fc KTP dan KK ahli waris
– Surat keterangan meninggal dari RS dan
rekam mediknya (hasil lab yang
menyatakan positif)
– Asli dan Fc surat keterangan ahli waris dari
kelurahan diketahui camat
– Fc Akte kematian
– Fc Rekening bank lampung

“Setelah menyiapkan semua persyaratan, selanjutnya ahli waris bisa langsung menyerahkannya ke Pemkot Metro bagian kesra,” terangnya.

Ditempat terpisah Kepala puskesmas tejoagung Lusiana bren. SKM, mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat kematian dan rekam medik, bagi pasien covid-19 yang meninggal saat menjalani isolasi mandiri dirumah.

“Khususnya warga kelurahan tejoagung dan tejosari yang telah melapor atau telah melakukan swab di puskesmas tejoagung,” ucapnya.

Sehingga pihaknya bisa mengetahui keadaan pasien covid-19 yang sedang melakukan isoman dirumah dan bisa mengecek kondisi pasien.

“Jika pasien tersebut meninggal pada saat menjalani isoman dirumah, kami bisa mengetahui riwayat yang dialami pasien sejak awal,” ujarnya.

Dengan begitu pihaknya bisa mengeluarkan surat kematian dan rekam medik pasien, karena sejak awal mengetahui kronologis dan riwayat pasien.

“Namun jika ada pasien covid-19, yang tidak melapor, maka pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat kematian dan surat rekam medik pasien,” tuturnya

Dirinya berharap agar seluruh masyarakat di Kota Metro bisa melaporkan jika ada keluarga maupun kolega yang sedang isoman dirumah kepada lurah, Rt dan Rw serta puskesmas masing-masing, agar pada waktu isoman bisa terpantau kondisinya.

Liputan : Taufan

Share

Tinggalkan Balasan

id_IDBahasa Indonesia