METRO — Komisi I DPRD Kota Metro memberikan waktu selama 3 hari kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Metro untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di Pasar Margorejo.
Hal tersebut tersaji pada saat Komisi I mengadakan hearing bersama Pemkot Metro, yang berlangsung di ruang rapat setempat, senin (06/09/2021).
Ketua Komisi I Didik isnanto mengatakan kegiatan hearing ini dilakukan untuk mencari solusi yang terbaik agar polemik yang terjadi di pasar Margorejo bisa segera teratasi.
“Kita ingin mencari solusi yang terbaik, agar para pedagang yang tokonya disegel, bisa
kembali untuk berdagang,” katanya.
Dirinya juga menyampaikan selain masalah penyegelan, pihaknya juga meminta Pemkot Metro untuk mengkaji kembali Perda no. 4 tahun 2018 tentang perubahan Perda no. 1 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan.
“Perda tersebut sudah sangat baik, namun untuk penerapannya saja yang kami anggap masih kurang pas,” ujarnya.
Politikus PDIP ini juga menjelaskan jika Peraturan daerah (Perda) tersebut telah diperbaiki dan diperkuat dengan adanya Peraturan Walikota (Perwali) maka polemik seperti ini tidak akan terjadi lagi.
“Kalau peraturannya nanti sudah jelas, maka penerapanya tidak akan mungkin salah, dengan begitu tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan,” ucapnya.
Dirinya juga mengemukakan dalam penegakan atas peraturan daerah (Perda) merupakan suatu hal penting, namun keadilan dan kemanusiaan ditengah pandemi Covid-19 jauh lebih penting.
“Jika alasannya Perda, kita junjung tinggi penegakkan perda tersebut dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan kemanusiaan,” terangnya.
Sementara itu Asisten II Setda Kota Metro, Yeri Ehwan memberikan apresiasi atas masukan dan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD dalam kegiatan hearing ini.
“Masukan tadi akan menjadi bahan kita untuk sungguh-sungguh mencari solusi yang terbaik,” katanya.
Pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan seluruh pedagang yang ada di Margorejo, dimana kemungkinan ada hal-hal yang belum ada titik temu pada situasi yang memang sulit seperti saat ini.
Liputan : Taufan
