METRO – (yakusanews.com) Anggota Satresnarkoba Polres Kota Metro, kembali berhasil menciduk satu orang yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Bumi Sai Wawai pada Rabu (25/9)
Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra mewakili Kapolres Metro Ganda G.M Saragih. SIK. Mengatakan Tersangka diamankan berdasarkan LP / 364 – A / IX / 2019 / Polda Lampung/ Res Metro tgl 25 September 2019,”
RPS (36) alias Londo, merupakan warga Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat, Kota Metro,
Berdasarkan hasil penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba, akhirnya berhasil menciduk satu orang tersangka di sekitar Jl. A.R Prawira Negara Kec. Metro Pusat saat hendak melakukan transaksi, sekitar pukul 10.00 Wib.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu buah lipatan lakban warna hitam, yang didalamnya terdapat satu buah lipatan plastik klip bening yang berukuran kecil, dan didalamnya berisi butiran kristal bening yang di duga sebagai narkotika jenis sabu, ”terangnya.
Selain satu paket narkotika jenis sabu, anggota Satresnarkoba juga berhasil mengamankan dua unit Handphone dan satu unit mobil yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Guna untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, RPS alias Londo kini diamankan di Mapolres Kota Metro. Atas perbuatanya tersangka akan di kenakan pasal 112 / 114 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (Taufan)
