Polres Metro Gelar Press Realese Ungkapan Kasus Narkoba dan Penemuan Senpi

Polres Metro Gelar Press Realese Ungkapan Kasus Narkoba dan Penemuan Senpi

Yakusanews.com

METRO — Polres Metro menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus narkotika. Serta adanya penemuan senjata api jenis revolver berikut amunisi aktif CAL 38 mm & CAL 5,56 mm.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun, S.ik, MH. mengucapkan terimakasih kepada tim satnarkoba atas dedikasinya dalam melaksanakan tugas dalam memberantas narkotika di bumi sai wawai.

“Saya sangat mengapresiasi atas kerja keras tim satnarkoba. Dimana telah berhasil menangkap lima orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja,” katanya, jumat (18/02/2022).

Sementara itu dikesempatan yang sama, Kasatnarkoba IPTU Suhery SH menjelaskan tentang kronologis penangkapan kelima orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Masing-masing berinisial, HH (27), SH (26), II (29), FA (30), ND (21).

“Dimana pada Hari Selasa, (15/02/2022) sekira jam 18.20. Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Metro, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Ruko di jalan Ryachudu kel. Metro, Kota Metro. Ada satu orang laki-laki berinisial HH sedang melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Mendapat laporan tersebut tim satnarkoba Polres Metro langsung mendatangi TKP. Dan melakukan penggeledahan didalam kamar Ruko tersebut. Tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus kertas pembungkus nasi warna cokelat yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga ganja dengan berat kotor 58,15 gram, yang ditemukan didalam kotak lampu merk MYVO.

“Dan juga tiga lembar plastik klip bening yang diduga Sabu dengan berat kotor 0,47 gram, dan satu lembar potongan kertas koran berisikan Ganja dengan berat 4, 01 gram yang ditemukan didalam tas selempang merk game over,” ujarnya.

Selanjutnya kata IPTU Suhery, pada saat dilakukan penggeledahan tersebut, kemudian datang satu orang laki-laki berinisial SH yang mengaku sebagai teman dari tersangka HH.

“Saat itu juga tim satnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap SH. Dan tim berhasil menemukan satu buah pirek, yang disimpan SH didalam saku celana sebelah kiri bagian depan,” ungkapnya.

IPTU Suhery menyampaikan, menurut pengakuan tersangka HH, ia mendapatkan Sabu dari tersangka II. Selanjutnya tim satnarkoba langsung melakukan pengembangan, sekitar jam 20.00 WIB. dilakukan penangkapan terhadap II dan seorang perempuan berinisial FA, di sebuah kontrakan di Jl.Teuku Umar Kel. Imopuro Kec. Metro Pusat Kota Metro.

“Saat dilakukan Penggeledahan terhadap Rumah dan Badan serta Pakaian Para Pelaku II, berhasil ditemukan sepuluh lembar Plastik Klip bening ukuran kecil, yang masing masing berisi butiran kristal bening, diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,72 gram. Satu lembar Plastik Klip bening ukuran kecil sisa pakai, satu lembar Plastik Klip bening ukuran sedang dalam keadaan kosong dan satu potong Jaket warna Hitam merk “LEVIS STRAUSS & CO,” terangnya.

Sedangkan tersangka FA, ditemukan barang bukti berupa dua Perangkat alat hisap sabu (Bong) dan satu batang pipa kaca / Pirex. Dan di TKP tersebut, berhasil ditemukan satu pucuk Senpi jenis Revolver warna hitam, Sepuluh butir amunisi aktif Cal 38 mm, Satu butir selongsong peluru Cal 38 mm, lima belas amunisi aktif Cal 5,56 mm, Satu buah sarung senjata warna coklat dan Satu potong jaket warna hitam dengan motif dan ciri komunitas “PUNK”.

“Menurut pengakuan tersangka FA, senpi berikut amunisi tersebut bukan milik dia maupun milik tersangka II. Namun milik adik kandungnya berinisial MR,” Jelasnya.

Dia juga menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan dari tersangka HH terkait ganja. Tim berhasil menangkap tersangka ND. Sekitar pukul 03.30 WIB dini hari pada (16/02/2022) di Karang Rejo.

“Dari berhasil menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik warna hitam. Di dalamnya berisi dua gulungan kertas nasi berisikan diduga ganja dengan berat 130,35 gram dari belakang lemari di dalam ruang dapur rumah tersangka,” bebernya.

Kasatnarkoba menambahkan, untuk masing-masing tersangka tersebut dijerat dengan berbeda. Untuk pelaku Hermawan Hidayat disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, Sadam Husni disangkakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, tersangka Irnandi Ismanu tengah diproses lebih Lanjut oleh Sat Narkoba Polres Metro dengan Pasal Sangkaan yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka Fitri Andayani disangkakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Nitanel Dethan disangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Liputan : Taufan

 

Share

Tinggalkan Balasan

id_IDBahasa Indonesia