Yakusanews.com
METRO — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro, telah menerapkan salah satu syarat dalam pengurusan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) karena jual beli, kini harus memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPN Metro Fauzimar A.Ptnh. SH, MH, saat ditemui yakusanews.com, diruang kerjanya, kamis (10/03/2022).
Dirinya mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Untuk itu BPN Kota Metro pertanggal 1 Maret 2022 ini, telah memberlakukan syarat tersebut,” katanya.
Dia menyampaikan, selama proses pelayanan dengan aturan baru ini, semua berkas yang diajukan akan tetap diterima oleh pihaknya. Baik bagi pemohon balik nama sertifikat tanah,
yang status kartu BPJS kesehatannya aktif maupun tidak aktif.
“Untuk pemohon balik nama sertifikat tanah, yang belum mempunyai kartu BPJS kesehatan atau memiliki tunggakan, dokumen pendaftarannya tetap akan diterima BPN,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan jika ada pemohon balik nama sertifikat tanah tersebut, ternyata belum memiliki BPJS kesehatan. Maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke BPJS Kesehatan guna memprosesnya.
“Namun jika ada pemohon yang memiliki tunggakan di BPJS Kesehatan, maka harus diselesaikan terlebih dahulu tunggakan tersebut. Namun untuk nilai tunggakan nanti bisa berkordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan,” ucapnya.
Dirinya juga berpesan kepada masyarakat agar bisa memahami tentang aturan yang baru ini. Karena aturan baru tersebut bukan bermaksud untuk memberatkan masyarakat.
“Namun untuk menjamin masyarakat, agar memiliki asuransi kesehatan,” harapnya
Liputan : Taufan
