Yakusanews.com
METRO — DPRD Kota Metro melalui komisi 1 meminta kepada Samsat agar pemutihan ini tidak hanya untuk pembayaran pajak saja, namun bisa juga untuk mengurus mutasi kendaraan dari luar daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh sekretaris komisi 1 kun komariati saat ditemui di ruang kerjanya, rabu (14/05/2025).
Kun mengatakan pemutihan pajak di kota Metro seyogyanya mempermudah masyarakat kota metro untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
“Tidak hanya membayar pajak saja, namun pemutihan diharapkan bisa juga untuk masyarakat melakukan pembayaran dan mutasi kendaraannya dari luar daerah, agar bisa dilakukan di samsat terdekat,” katanya, rabu (14/05/2025).
Srikandi Partai golkar ini mempertanyakan apakah UPT Samsat satu atap beda rumah dengan samsat samsat yang lain sehingga mutasi kendaraan dari luar daerah tidak bisa dibayarkan di samsat terdekat.
“Sebetulnya dalam samsat yang otomatis adalah satu atap, kita sudah bisa membayar di situ walaupun daerahnya berbeda,” ucapnya.
Kun juga menyampaikan kenapa bapenda provinsi Lampung tidak mampu mengintegrasikan data seluruh UPT seluruh daerah Lampung.
“Yang artinya, daerah satu terkoneksi dengan daerah lainnya, sehingga layanan provinsi Lampung lebih luas,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan adakah solutif bagi bapenda provinsi Lampung terkait KTP serta surat kuasa bagi pemilik kendaraan khususnya tangan kedua bisakah dipermudah bila melakukan pembayaran di samsat.
“Saya rasa, data-data dari pemilik kendaraan biasanya tertulis lengkap di samsat. karena itu untuk apa lagi data KTP pemilik kendaraan sebelumnya” terangnya
Kun juga menerangkan apalagi jika pemilik kendaraan sebelumnya ternyata sudah pindah atau meninggal dunia, kan kita jadi bingung untuk membayar pajaknya.
“Seharusnya bapenda telah memiliki solusi jika terjadi seperti hal seperti itu, karena pemutihan adalah untuk mempermudah masyarakat,” harapnya.
Liputan : Taufan
