yakusanews.com
METRO — Sebanyak 1.925 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Metro akan segera dilantik pada bulan Oktober 2025 ini dalam dua gelombang.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (1/10/2025).
Rafieq menuturkan, pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme baku untuk memastikan tidak ada keterlambatan administrasi. Tahapan dimulai dari penutupan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengajuan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan jadwal nasional, pengisian DRH berakhir 22 September, usul NI 25 September, dan penetapan NI paling lambat 30 September 2025. Setelah NI terbit, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) langsung menetapkan SK Pengangkatan dengan TMT 1 Oktober 2025.
“Pelantikan kami selenggarakan dua gelombang. Setelah itu, SPMT terbit H+1, dan aktivasi sistem SIASN, BPJS, JKK/JKM, serta payroll selesai maksimal lima hari kerja. Jika teknis penggajian Oktober sudah tutup, hak pegawai akan kami rapel penuh bulan berikutnya,” jelas Rafieq.
Dalam konteks formasi, PPPK Paruh Waktu memiliki skema berbeda dibandingkan PPPK penuh waktu. Mereka berasal dari tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi CASN 2024 tetapi tidak terisi dalam formasi reguler.
Rafieq menerangkan, jam kerja PPPK penuh waktu mengacu pada 37 jam 30 menit per minggu sesuai Perpres 21/2023. Sementara PPPK Paruh Waktu mengikuti aturan jam kerja ASN, tetapi dialokasikan secara parsial berdasarkan kebutuhan unit kerja dan target kinerja.
“Distribusi formasi kami pastikan melalui Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab-ABK), sehingga adil dan sesuai kebutuhan riil daerah. Prinsipnya tidak boleh menimbulkan kecemburuan di lapangan,” ungkapnya.
Selain itu Pemerintah Kota Metro berkomitmen menjaga agar hak-hak administratif dan finansial PPPK Paruh Waktu tidak tertunda. SK dan SPMT dibagikan maksimal sehari setelah pelantikan, dengan pengaktifan hak kepegawaian paling lambat lima hari kerja setelahnya.
“Masa kontrak berlaku sejak 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Gaji dan tunjangan efektif sejak TMT. Jika ada kendala teknis penggajian bulan berjalan, hak pegawai akan dibayarkan penuh melalui rapel bulan berikutnya,” papar Rafieq.
Wakil Wali Kota Metro tersebut juga menegaskan, penempatan PPPK Paruh Waktu bukan hanya menjalankan kebijakan pusat, melainkan strategi nyata mengatasi kekurangan tenaga teknis di Kota Metro. Ia merinci enam langkah strategis yang disiapkan pemerintah daerah.
“Kami akan siapkan kontrak berbasis output dengan target kinerja individu yang terhubung dengan indikator kinerja OPD. Lalu penjadwalan cerdas, dengan pengaturan shift pada jam layanan puncak. Kendali digital, melalui absensi geotag dan sistem e-tasking yang terintegrasi dengan SIASN dan payroll,” terangnya. (*)