Dalam Waktu Satu Hari, Tim Cobra Tangkap Dua Pelaku Narkoba

Dalam Waktu Satu Hari, Tim Cobra Tangkap Dua Pelaku Narkoba

Yakusanews.com — Dalam waktu satu hari, tim cobra Polres Metro menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, diwilayah hukumnya.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU Suhery, SH mengatakan bahwa pelaku pertama yang ditangkap berinisial RHY (21) yang bekerja sebagai satpam ini merupakan warga Jl. Mawar Barat Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

“Pelaku ditangkap di depan Alfamart Jl. Yos Sudarso Kecamatan Metro Pusat,” katanya.

Iptu Suhery menjelaskan kronologis penangkapan pelaku, dimana pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 Wib, saat sedang melakukan patroli, anggota Sat Sabhara Polres Metro mencurigai gerak-gerik dari pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu buah plastik klip bening ukuran kecil, yang berisikan narkotika jenis tembakau gorila (sinte) dengan berat kurang lebih 0,84 gram,” terangnya.

Sedangkan pelaku yang kedua yang di tangkap berinisial AW (26) merupakan warga Jl. Melati 15 kauman Kelurahan Metro, Kecamatan Metro pusat.

“Pelaku merupakan seorang residivis, ditangkap di Jl. Jendral Sudirman Kelurahan ganjar agung, Kecamatan Metro Barat,” ujarnya.

Kasatnarkoba menjelaskan saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil, yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram.

“Kini kedua pelaku berikut barang bukti, telah di amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang kasat.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Liputan : Taufan

 

 

Share

Tinggalkan Balasan

id_IDBahasa Indonesia