METRO — Tidak Pro Rakyat, HMI Cabang Metro Menolak Keras disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kepala Bidang (Kabid) Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Metro, Milky Yulian mengatakan sangat mengutuk keras Pemerintah lantaran dengan sengaja mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang secara terang-terangan merugikan para buruh.
Milky menilai disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan sikap nyata bahwa sikap pemerintah tidak lagi pro terhadap kepentingan rakyat, menurutnya pemerintah lebih berpihak pada para pengusaha serta segelintir pemilik modal.
“Kami melihat undang-undang tersebut menempatkan pada kepentingan dan tuntutan investor asing di atas pekerja, masyarakat, dan lingkungan,” kata dia, Selasa malam, (06/10).
Milky menjelaskan, Omnibus Law UU Cipta Kerja hanya menguntungkan para pengusaha, investor asing sehingga menggadaikan kepentingan masyarakatnya tentu sangat merugikan bagi para pekerja/buruh dan juga lingkungan.
“HMI Cabang Metro meminta pejabat serta stakeholder terkait melakukan negosiasi ulang, dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja maupun mahasiswa,”terangnya.
Selain itu kata Milky HMI Cabang Metro mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak Omnibus Law, dan meminta agar pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
“ Kami Meminta kepada pemerintah agar segera mengeluarkan Perppu untuk menggagalkan Omnibus Law ini,” tutup Milky
Liputan : Fauzi