Pemkot Metro Cairkan Gaji Ke- 13 Awal Juli

Pemkot Metro Cairkan Gaji Ke- 13 Awal Juli

yakusanews.com

Metro — Pemerintah Kota Metro memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2026. Alokasi itu akan direalisasikan paling lambat pada awal Juli mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Metro, Ade Erwinsyah, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan kebutuhan anggaran sekitar Rp24 miliar untuk pembayaran gaji ke-13. Namun, hingga saat ini ketersediaan kas daerah belum mencukupi untuk memenuhi seluruh kebutuhan tersebut.

Menurut dia, Pemkot Metro masih menunggu realisasi transfer dana dari pemerintah pusat. Selain itu, mereka juga menunggu optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu dilakukan guna memastikan pembayaran dapat dilakukan sesuai ketentuan.

“Saat ini kami masih menunggu dana transfer pusat dan pemasukan PAD untuk mencukupi kebutuhan pembayaran gaji ke-13 ASN dan PPPK,” kata Ade, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan penerima gaji ke-13 meliputi ASN, PPPK, PPPK paruh waktu, wali kota dan wakil wali kota, serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Metro.

Proporsional

Khusus PPPK paruh waktu, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Ade mengakui keterlambatan pencairan gaji ke-13 menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN dan PPPK. Pasalnya, dana tersebut umumnya digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga. Terutama, biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru

“Kerinduan ASN terhadap gaji ke-13 sangat wajar karena dana ini menjadi salah satu penopang kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang masuk sekolah,” ujarnya.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran sering kali memicu keresahan di lingkungan aparatur pemerintah. Meski demikian, pemerintah daerah memastikan hak pegawai tetap akan dibayarkan. Pembayaran tersebut akan dilakukan setelah dukungan anggaran tersedia.

Alokasi

Pemerintah pusat sendiri telah mengalokasikan anggaran dalam APBN 2026 untuk mendukung pembayaran gaji ke-13 aparatur negara. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesejahteraan pegawai pemerintah.

Pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Selain itu, ketentuan teknisnya juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa gaji ke-13 merupakan hak aparatur negara yang wajib dibayarkan secara penuh tanpa pemotongan maupun penundaan administratif yang tidak sesuai ketentuan.

Sesuai Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Namun, pemerintah daerah diberikan ruang untuk menyesuaikan jadwal pencairan. Penyesuaian dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Pemkot Metro optimistis pembayaran gaji ke-13 dapat direalisasikan pada awal Juli 2026 setelah dukungan pendanaan dari transfer pusat dan penerimaan daerah tersedia. (*)

Share

Tinggalkan Balasan

id_IDBahasa Indonesia