Pasar Margorejo Menjadi Pembuktian Metro Ceria Atau Metro Merana

Pasar Margorejo Menjadi Pembuktian Metro Ceria Atau Metro Merana

Yakusanews.com

METRO — Langkah penyelesaian polemik pasar Margorejo yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan, patut ditunggu apakah hasilnya bisa menjadikan Metro ceria apakah sebaliknya Metro Merana.

Sekertaris Komisi I Amrulloh SH, MH, mengatakan pasar Margorejo saat ini merupakan pasar yang sedang maju, jika dinas perdagangan bisa menyelesaikan polemik, maka OPD tersebut bisa mewujudkan slogan dari Walikota yaitu Metro Ceria.

“Namun jika gagal, maka pasar Margorejo nantinya seperti pasar sumber sari menjadi mati, sehingga dampak penyegelan tersebut membuat Metro Merana,” katanya.

Dirinya menyampaikan bahwa sebelumĀ  Peraturan daerah (Perda) ditegakan keluar, hendaknya dilaksanakan terlebih dahulu di dalam lingkungan internal OPD itu sendiri.

“Seperti Perda no 4 tahun 2015 tentang pengelolaan pasar, sampai hari ini belum ada perwalinya, berarti OPD tersebut tidak melaksanakan perintah perda,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan perda tentang pengelolaan pasar itu ditegakkan untuk melindungi pengusaha kecil dan menengah, dalam hal ini adalah pedagang.

“Dalam pasal 2 tentang tujuan penyelenggaraan pasar, bukan hanya melindungi usaha mikro, kecil dan menengah saja, namun memberdayakan juga pelaku usaha di pasar itu sendiri,” terangnya.

Dirinya juga mempertanyakan tentang penyegelan yang terjadi di pasar Margorejo, dengan begitu cepat dilakukan, sedangkan tujuan pengelolaan pasar dalam perda tersebut tidak ditegakkan.

“Dalam perda ini juga menjelaskan maju mundurnya dan berhasil tidaknya pengelolaan pasar menjadi tanggung jawab dari dinas pasar,” ungkapnya.

Selanjutnya terkait penetapan tarif pelayanan pasar, Sekertaris Partai Demokrat ini menyampaikan dalam pasal 5 perda no.1 th 2011, didasarkan pada nilai keadilan dan kemampuan masyarakat, jadi sangat ironis dan bertentangan dengan pasal tersebut jika kios di pasar margorejo ditarik retribusi sama seperti pertokoan, swalayan ataupunĀ  supermarket.

“Penjelasan dari pasal 7 ayat 2, hanya dengan dasar pemikiran untuk meningkatkan PAD, dengan menabrak perda tentang retribusi pelayanan pasar dan pertokoan, bahkan melenceng dari tujuan penyelenggaraan pasar dalam perda tentang pengelolaan pasar,” jelasnya.

Selain itu logika hukumnya dimana, objeknya sama, aturannya sama, hanya karna revisi tarif dalam perda, tiba – tiba status yang sebelumnya kios kemudian dirubah menjadi toko, sehingga pedagang harus membayar menjadi 3 kali lipatnya bahkan lebih.

“Contoh untuk kios permanen ukuran 3X4 seharusnya membayar retribusi 4 ribu per hari, namun karena disamakan dengan toko /supermarket / swalayan pedagang harus membayar 12ribu per hari,” tutupnya.

Liputan : Taufan

Share

Tinggalkan Balasan

id_IDBahasa Indonesia