METRO — Satreskrim Polres Kota Metro menangkap dua pelaku pencurian komponen excavator milik Pemerintah Kota Pemkot yang ada di tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Karangrejo.
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/25-B/III/ 2020/ LPG/POLRESMETRO/SEKUTARA. Mereka diduga mengambil controller monitor pengendali excavator merek Komatsu milik UPTD TPAS yang berada di Jalan Wr Supratman, Karangrejo, Metro Utara, Jumat, 13 Maret 2020.
Kasatreskrim Polres Kota Metro, AKP Andri Gustami mengatakan kedua pelaku adalah Bayu Pebriyanto (24), warga Adipuro, Trimurjo, Lampung Tengah; dan Didi Riyanto (32), warga Dusun VII, Tempuran, Trimurjo.
“Kronologis kejadian bermula saat penjaga malam tertidur. Kemudian di pagi harinya saksi mata, Bambang Saputra (25) mendapati jendela sudah terbuka. Saat melihat ke dalam monitor eksavator ternyata tidak sudah tidak ada, kemudian pegawai honorer itu melaporkan kepada atasannya,” ujarnya mewakili Kapolres Kota Metro, AKBP Retno Prihawati, Selasa, 13 Juli 2021.
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim Tekab 308 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka atas nama Bayu Pebriyanto (24) warga Adipuro, pada Minggu, 11 Juli 2021 pukul 00.30 WIB.
“Setelah penangkapan, dilakukan pengembangan dan tertangkap tersangka atas nama Didi Riyanto (32). Lalu kedua pelaku dibawa ke Mapolres Kota Metro guna penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Dengan ini kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang Perkara Tindak Pidana Pencurian. Sementara kerugian mencapai 140 juta, dengan barang bukti berupa satu unit Yamaha Vixion Merah milik pelaku dan satu buah kaos warna Hitam milik pelaku.(*)