Tim Cobra Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tim Cobra Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Yakusanews.com

METRO — Tim cobra Polres Metro kembali mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Jl. Jendral sudirman, kelurahan ganjaragung, kecamatan Metro barat, Senin 05 Juli 2021 sekira pukul 17.30 Wib.

Pelaku berinisial I (58) warga srimenanti, Kelurahan Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Kasatnarkoba Iptu Suhery SH mewakili Kapolres Metro AKBP Retno prihawati mengatakan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

“Berdasarkan laporan tersebut tim cobra langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan pelaku di sekitar Jl sudirman, kelurahan ganjaragung, kecamatan Metro barat,” katanya, selasa (6/7/2021).

Iptu Suhery menjelaskan setelah berhasil mengamankan pelaku, tim cobra langsung melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar TKP.

“Setelah dilakukan penggeledahan, tim cobra berhasil menemukan barang bukti berupa (satu) buah kotak rokok Merk Sampoerna Mild, yang didalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya berisikan plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10,20 gram,” jelasnya.

Selanjutnya kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Liputan : Taufan

Share

Tinggalkan Balasan

id_IDBahasa Indonesia