METRO — Tim Cobra Polres Metro kembali menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya.
Pelaku berinisial A (51) merupakan warga gg subur, kelurahan hadimulyo barat, kecamatan Metro Pusat.
Kasatnarkoba Iptu Suhery SH, mewakili Kapolres Metro AKBP Retno prihawati mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan tersebut tim cobra polres Metro langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar TKP kata Iptu Suhery tim cobra berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu seberat 4,76 gram.
“Selain itu tim cobra juga berhasil menemukan 1 buah Kotak plastik warna hitam berisikan 7 buah Plastik klip bening ukuran kecil, 7 buah Plastik bening biasa ukuran kecil, 2 buah plastik klip bening ukuran sedang, 2 buah plastik klip bening ukuran besar, 1 buah sendok takar/sekop sabu, 1 buah Kuas, 1 buah gunting, 1buah tempat Minyak Rambut,” terang kasat.
Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti di amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Liputan : Taufan