Tekab 308 Polres Lampung Barat Berhasil Ungkap Kasus Curat

Tekab 308 Polres Lampung Barat Berhasil Ungkap Kasus Curat

Yakusanews.com

Lampung barat — Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat telah berhasil membekuk satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Lombok, Kecamatan Lombok seminung, Kabupaten Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK, MH melalui Kasatreskrim AKP M. Ari Satriawan, SH, MH mengatakan bahwa
pelaku berinisial RNF (18) seorang laki-laki, yang merupakan warga desa Hili sari, Kecamatan Abung selatan kabupaten Lampung Utara.

“Pelaku RNF berhasil ditangkap oleh tim Tekab 308, saat berada di pemangku talang payang pekon lombok Timur kecamatan Lombok seminung kabupaten Lampung Barat,” katanya, jumat (23/09/2022).

Kasatreskrim menjelaskan kronologi kejadian berawal adanya tindak pidana pencurian dan pemberatan yang terjadi di toko milik Erlan (36) warga Pekon Lombok, Kecamatan Lombok seminung, Kabupaten Lampung Barat. Pada hari senin tanggal 19 September 2022 sekira jam 21.00 wib.

“Pelaku masuk ke dalam toko melalui pelafon Dan berhasil menggasak beberapa buah rokok, vocer pulsa, kartu perdana dan uang cash. Dimana total kerugian sebesar Rp.10.349.500,” ucapnya.

Keesokan harinya kata kasatreskim pada tanggal 20 September 2022, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung barat. Berdasarkan laporan tersebut tim Tekab 308 langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

“Pada hari Kamis Tanggal 22 september 2022, Team TEKAB 308 Polres Lampung Barat mendapatkan Informasi, bahwa pelaku RNF berada di pemangku talang payang pekon lombok Timur kecamatan Lombok seminung kabupaten Lampung Barat,” terangnya.

Dipimpin langsung oleh Kanit Idik I IPDA Dickson Efry Banne S Tr.k, tim Tekab 308 Polres Lampung Barat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun pada saat akan melakukan upaya paksa, pelaku melakukan perlawanan aktif dan berusaha kabur, sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas terukur.

Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana.

Liputan : Delpan

Share

Tinggalkan Balasan

id_IDBahasa Indonesia