ASN di Lambar Dilarang Berpergiaan Saat Nataru

ASN di Lambar Dilarang Berpergiaan Saat Nataru

Yakusanews.com

Lampung barat — Pemerintah Kabupaten Lampung barat memuat larangan bepergian kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Lambar Parosil saat kegiatan rutin coffe morning. Yang berlangsung di Aula Kagungan setempat, Senin (06/12/2021).

Parosil mengatakan bahwa untuk mencegah adanya lonjakan kasus penularan covid-19. Maka pemkab lambar mengeluarkan surat edaran SE Nomor: 060/686/09/2021. Tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19, yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” katanya.

Selain larangan bepergian, kemungkinan nanti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Akan kembali di berlakukan pada 24 Desember 2021.

“Pada Peringatan Nataru, Masyarakat dianjurkan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pada hari Nataru. Dan tidak diperbolehkan untuk membuat kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan kerumunan yang berlebihan,” ungkapnya.

Untuk diketahui hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Drs. Mad Hasnurin, Sekretaris Daerah (Sekda) Akmal Abd Nasir didampingi oleh Assisten bidang pemerintahan dan kesra Drs. Adi Utama. Staf Ahli Bupati dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lambar. (*)

Share

Tinggalkan Balasan

id_IDBahasa Indonesia