METRO – yakusanews.com, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro menggelar acara workshop yang bertema penggiat anti narkoba, bertempat di Barokah Meeting Point, Selasa (22/10/2019)
Acara Workshop ini di isi oleh sejumlah pemateri diantaranya adalah Drs. Alamsyah, Kabid P2M BNN Provinsi Lampung, Ketua BNN Kota Metro Saut Siahaan dan kasi P2M BNN Metro Ari Kurniawan,
Ada sekitar puluhan ASN dari berbagai dinas di Kota Metro tampak mengikuti workshop penggiat anti narkoba ini, sebagai upaya untuk memutus mata rantai dalam Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kepala BNN Kota Metro Saut Siahaan mengatakan, penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN menjadi salah satu masalah serius di Indonesia, bahkan pada awal tahun 2015 presiden RI telah menetapkan Indonesia dalam keadaan darurat narkoba. Pernyataan itu dinilai menegaskan bahwa semua komponen bangsa harus bersiaga secara terus menerus terkait ancaman dan bahaya narkoba dimanapun.
“Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data hasil survey BNN RI dan Puslitkes UI tahun 2017 menunjukan bahwa provinsi Lampung berada pada peringkat ke 8 nasional dan peringkat ke 3 di pulau sumatera terkait tingginya angka prevalensi penyalahgunaan narkoba.”ujar kepala BNN
Saut menyebut, institusi pemerintahan di Kota Metro memiliki peran penting dalam berkontribusi untuk upaya P4GN dilingkungan pegawai negeri.
“Minggu yang lalu kita mendengar bersama bahwa ada peristiwa penangkapan warga Metro yang merupakan oknum kepala SD di salah satu sekolah di Metro Kibang, yang ditangkap di Metro saat akan mengkonsumsi narkoba. dan ini menjadi perhatian bersama untuk kita memerangi bahaya narkoba di kalangan pemerintahan,” terangnya
Sementara, Ari Kurniawan Kasi P2M BNN Kota Metro dalam sambutannya mengharapkan, kegiatan tersebut dapat didukung setiap stakeholder yang ada dilembaga pemerintahan terhadap isu pencegahan penyalahgunaan narkoba dilingkungannya masing-masing.
“Adapun hasil yang kita harapkan adalah terselenggaranya kegiatan ini, untuk pengembangan kapasitas penggiat anti narkoba di lingkungan instansi pemerintah secara efektif. Kemudian meningkatkan jumlah penggiat anti narkoba di lingkungan kerja instansi pemerintah. Terakhir adalah meningkatkan kapasitas SDM baik kemampuan dan ketrampilan penggiat anti narkoba, baik secara individu dan lembaga dalam menyelenggarakan kegiatan P4GN,” ucapnya. (Taufan)
