Yakusanews.com
METRO — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD tolak perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik) Kota Metro lantaran dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) beberapa waktu yang lalu.
Ketua Pansus Efril hadi mengatakan penolakan yang dilakukan oleh pihaknya karena Pelaksana Tugas (Plt) yang di tunjuk tidak sesuai dengan SE BKN no. 1/SE/1/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, yang dianggap tidak berwenang dalam mengambil keputusan.
“Karena terkait Plt Kominfotik masih menjadi pertanyaan teman – teman pansus terkait keabsahanya, untuk itu pansus memutuskan menolak,” katanya, senin (27/04/2026).
Legislator Partai Nasdem ini menjelaskan bahwa rapat pansus LKPJ ini adalah untuk membahas, mengevaluasi dan memberikan rekomendasi atas laporan kinerja kepala daerah.
“Rapat ini krusial untuk pendalaman terkait penyampaian LKPJ yang sudsh di sampaikan Walikota dan mengevaluasi capaian program, dan memberikan catatan strategis, sehingga diperlukan yang datang adalah pejabat setingkat Kepla OPD,” ucapnya.
Efril menambahkan bahwa rapat pansus ini bisa menjadi momentum penting dalam mengevaluasi capaian kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025. Melalui pembahasan pasal demi pasal dalam dokumen LKPJ, DPRD bertekad untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Dengan semangat kolaborasi dan pengawasan yang konstruktif, DPRD Kota Metro memastikan bahwa aspirasi masyarakat benar-benar menjadi bagian dari arah kebijakan pembangunan daerah,” terangnya.
Selain itu pria yang berasal dari dapil metro utara tersebut mempertanyakan kebijakan walikota terkait penempatan seorang pejabat Plt di beberapa OPD yang dirasa kurang tepat.
“Seseorang yang ditunjuk sebagai Plt itu sebaiknya berasal dari unit kerja yang sama agar program di dinas tersebut tetap berjalan,”tegasnya.
Efril menerangkan bahwa kalau yang ditunjuk sebagai Plt berasal dari luar unitnya dan jabatan yang diembannya tidak berhubungan dengan tugasnya sebagai Plt, maka hal tersebut patut dipertanyakan.
“Apakah di unitnya tersebut tidak ada satupun yang layak untuk di jadikan Plt, sehingga harus menunjuk Plt dari luar. Kecuali kalau Plt yang ditunjuk satu tingkat lebih tinggi dari jabatan yang di Plt kan,” jelasnya.
Ketua pansus tersebut juga menyampaikan agar walikota dalam menunjuk seorang Plt benar-benar sesuai dengan kebutuhan dinas tersebut dan boleh menunjuk dari luar jika jabatan yang diembannya sesuai dengan jabatan Plt nya.
“Kita melihat banyak jabatan plt yang kurang sesuai dengan SE BKN tersebut kurang pas dan terkesan dipaksakan,” cetusnya. (*)
