Amrulloh: Pemkot Metro Hanya Bertindak Tanpa Memberi Solusi

Amrulloh: Pemkot Metro Hanya Bertindak Tanpa Memberi Solusi

Yakusanews.com

METRO — Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro menilai Pemkot Metro dalam menegakkan Perda tentang larangan masyarakat membuang sampah sembarangan. Terkesan hanya bertindak, tanpa memberikan solusi bagi masyarakat.

Amrulloh SH. MH mengatakan, Pemkot Metro seharusnya tidak hanya melakukan himbauan saja, sebelum menerapkan Perda tersebut. Namun harus menyiapkan terlebih dahulu  sarana dan prasana penunjang.

“Jika sudah disiapkan sarana dan prasarana penunjang, dan masih terdapat masyarakat membuang sampah sembarangan, maka Perda harus ditegakkan. Namun ini kan tidak, sarana dan prasarana belum memadai Perda sudah ditegakkan,” katanya, kamis (30/12/2021).

Legislator muda Partai Demokrat ini menceritakan bahwa sebelumnya sudah berkali-kali, badan anggaran DPRD kota metro mengadakan rapat bersama tim anggaran pemerintah daerah tentang permasalahan sampah, agar Pemkot Metro segera menambah armada angkutan sampah dan bok sampah setidaknya di dua titik lokasi.

“Namun sampai saat ini, dua titik tersebut yakni di gang bambu kuning maupun disekitar jembatan item belum juga terpasang bok sampah,” ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan Pemkot Metro seharusnya mencari tahu terlebih dahulu penyebab masyarakat membuang sampah sembarangan. Apakah daerahnya tidak tercover oleh armada sampah milik OPD, apakah armada angkutan sampah hanya mengangkut 1 kali dalam seminggu. Dan apakah armada dan anggarannya sudah terpenuhi dengan memadai. Inilah salah satu kajian yang harus ada rumusan solusinya yang menjadi wilayah konsentrasi Tim percepatan pembangunan dan inovasi daerah bentukan walikota.

“Jadi jangan hanya sekedar membentuk tim yang salah satu anggotanya adalah keluarga walikota, serta hanya mengedepankan teori juga seremoni saja. Melainkan real merumuskan visi misi hutang kampanye kepala daerah yang sudah dimana-mana ditagih oleh masyarakat metro,” ujarnya.

Dia juga menerangkan bahwa permasalahan yang ada di masyarakat dan visi misi serta program unggulan itulah yang harus diselesaikan oleh kepala daerah. Dikaji oleh tim percepatan pembangunan dan inovasi daerah bersama dinas terkait untuk direalisasikan, bukan langsung menjatuhkan sanksi denda.

“Apakah sudah melalui proses yang benar sanksi denda. Karena menjatuhkan sanksi denda kepada masyarakat tersebut, harus juga melalui persidangan kecil (small claim court) seperti contoh sidang ditempat pelanggaran lalu lintas. Dan jangan sampai kepala daerah dan wakilnya yang mengerti hukum, namun legal formilnya tidak terpenuhi. Maka pungutan denda tersebut masuk kedalam kategori pungutan liar (pungli),” tegasnya.

Selain itu juga pria yang menjabat Ketua KAHMI Kota Metro ini juga mengemukakan
sanksi denda, merupakan ultimum remedium atau obat terakhir yang dapat dilakukan. Setelah kewajiban daerah terkait sarana prasarana pendukung termasuk sumber daya manusianya telah dimaksimalkan.

“Saya juga berharap untuk tim yang melakukan operasi tangkap tangan masyarakat yang membuang sampah sembarangan ini. Apakah telah diberikan uang akomodasi, transportasi dan kebutuhan-kebutuhan dalam pelaksanaan tugasnya jangan hanya seperti ide dadakan yang tidak terumuskan secara komprehensif.

Dia juga menambahkan karena tim tersebut telah bekerja dalam menegakkan perda dan tidak mengenal waktu. Dan jangan hanya dijadikan ide dadakan saja seorang kepala daerah yang hanya memberikan solusi sesaat, dan lebih kepada kesan pencitraan.

Liputan : Taufan

Share

Tinggalkan Balasan

id_IDBahasa Indonesia