Yakusanews.com
Lampung Barat — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec Lumbok Seminung Eristo, S.Ag melaksanakan Pelayanan Bimbingan Akad Nikah kepada mempelai Melva Zonayu dan Muhammad Zen Amirudin, yang berlangsung di Pekon Sukamaju Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat, Kamis, (06/10/ 2022)
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kantor Kementarian Agama Kabupaten Lampung Barat H. Maryan Hasan, S.Ag.,M.Pd.I, Camat Lumbok Seminung Erwin Ardiansyah Indraguna S.PD.I, Peratin Pekon Sukamaju Piryan Adriyanda, beberapa Tokoh Adat dan Tokoh Agama setempat.
Kepala KUA Lumbok Seminung Eristo mengatakan bahwa sekarang Pemerintah menyiapkan sertifikasi nikah sebagai salah satu langkah untuk mengatasi stunting atau anak tumbuh kerdil. Sertifikasi nikah tersebut diwajibkan sebelum melakukan pernikahan. Pada masa persiapan tersebut calon pengantin akan mendapatkan pembekalan terkait kesehatan termasuk masalah gizi.
“Jadi ada informasi, seperti kursus, calon pengantin akan mendapat informasi tentang kesehatan reproduksi, tentang gizi dan sertifikat kesehatan harus dibawa ke KUA sebagai salah satu persyaratan administrasi,” ujarnya.
Dia pun berharap saat dilakukan pendampingan kesehatan harus dipahami sungguh – sungguh, karena ini upaya pencegahan stunting dan masalah gangguan kesehatan lainnya.
“Tidak hanya itu, pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak usia dini dan seterusnya itu sebagai langkah antisipasi,” imbuhnya.
Dirinya juga menjelaskan terkait program Kankemenag Lambar yaitu Program Percepatan Layanan Sistem Informasi Catatan Perkawinan (Saksi Catin) dimana pelayanan ini memberikan kemudahan terhadap calon pengantin yang melakukan akad nikah agar hak administrasi kependudukan mereka segera dapat diserahkan tanpa harus menunggu lama.
” Inilah bentuk kepedulian pemerintah dalam upaya mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang prima. Dan tentunya ketika telah terjadi Ijab Kabul pasangan suami istri, selain langsung mendapatkan buku nikah nanti juga langsung mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah berstatus tidak lajang lagi dan Kartu Keluarga (KK),” ucapnya.
Liputan : Delpan
