METRO — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Metro menyebutkan selama masa pengaduan soal Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 terhadap karyawan perusahaan swasta di bumi sai wawai nihil laporan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disnaker Kota Metro Rahmat Zainudin Sesunan saat ditemui di ruangannya, Selasa (25/5/2021).
“Selama masa pengaduan di mulai dari H-14 sebelum lebaran sampai dengan saat ini, tidak terdapat laporan atas pengaduan THR karyawan swasta yang tidak atau belum dibayarkan,” katanya.
Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya dari H -14 sebelum lebaran Idulfitri 1442 H, telah memberikan himbauan kepada perusahaan swasta di kota Metro, untuk memberikan THR keagamaan kepada karyawannya paling lambat H-7.

“Alhamdulilah sampai dengan saat ini kita tidak menerima adanya laporan tentang THR yang tak dibayarkan,” ungkapnya.
Dengan begitu kata rahmat z sesunan berarti perusahaan – perusahaan dikota Metro, telah memenuhi kewajibannya dengan membayar THR karyawannya, meski ditengah masa pandemi covid-19 ini.
“Untuk jumlah perusahaan di Kota Metro yang terdata berjumlah sekitar 396 perusahaan, dengan rincian perusahaan besar berjumlah 17, perusahaan sedang berumlah 27, dan perusahaan kecil berjumlah 352,” jelasnya.
Liputan : Taufan
