yakusanews.com
Lampung Barat — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Lampung Barat siap melaksanakan ANDALALIN untuk persyaratan dasar (izin lingkungan) pada perizinan berusaha.
Plt kepala DPMPTSP lampung barat Aliyurdin.S. Sos, MM, mengatakan bahwa dokumen Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) merupakan kajian yang wajib dilakukan untuk mengetahui dampak lalu lintas dari suatu kegiatan atau usaha.
“Hal tersebut Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan (“LLAJ”) wajib dilakukan Andalalin,” katanya, Selasa (02/09/2025).
Dia juga menyampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2021 menegaskan bahwa hasil Andalin yang terintegrasi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (“AMDAL/UKL UPL”) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka memenuhi perizinan berusaha dalam kegiatan pendirian bangunan.
“Untuk dokumen Andalalin terdiri dari beberapa jenis, diantaranya dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin), rekomendasi Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas dan standar teknis penanganan dampak lalu lintas,” ucapnya.
Selain itu Aliyurdin juga menjelaskan bahwa untuk penerbitan dan pengawasan DPMPTSP lampung barat akan menerima dan memproses dokumen Andalalin sebagai salah satu bagian dari persyaratan perizinan dengan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan instansi terkait untuk memastikan semua proses dan kelengkapan data terpenuhi dengan baik.
“Setelah Andalalin disahkan, rekomendasi tersebut akan dimasukkan dalam proses pengajuan izin berusaha, yang kemudian akan diproses oleh DPMPTSP,” jelasnya.
Dia juga menambahkan penerapan Andalalin di kabupaten Lampung Barat merupakan salah satu upaya pihaknya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keselamatan lalu lintas.
“Dengan memahami aturan ini nantinya, DPMPTSP dapat lebih optimal dalam memberikan layanan perizinan yang sesuai regulasi dan pro investasi,” ungkapnya.
Dengan begitu DPMPTSP Lampung Barat bisa lebih optimal dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha maupun investor yang akan mengurus perizinan.
“Dengan begitu setiap rencana pembangunan dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan aspek keselamatan lalu lintas,” pungkasnya. (ADV)
