DPMPTSP Metro Akan Keluarkan Izin Jika Syarat Lengkap

DPMPTSP Metro Akan Keluarkan Izin Jika Syarat Lengkap

Yakusanews.com

METRO — Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro, akan mengeluarkan perizinan apabila persyaratan pemohon sudah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan kepala DPMPTSP Kota Metro Denny Sanjaya S.T M.T. saat dihubungi melalui sambungan telepon, rabu (14/07/2023).

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan perizinan, jika pemohon yang akan mengurus perizinan telah memenuhi syarat dan peraturan yang ada.

“Jika persyaratan yang diajukan telah lengkap, pasti kami akan keluarkan perizinan. Namun jika tidak lengkap kami tidak akan berikan izin,” katanya.

Dirinya mencontohkan, seperti PP Nomor 5 tahun 2021, KBLI 47111, terkait ruang lingkup minimarket. Dimana merupakan bidang usaha dengan tingkat resiko rendah sehingga perizinan berusahanya adalah NIB yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS Kementerian Investasi.

“Pada portal OSS, dijabarkan bahwa tidak ada persyaratan untuk perizinan berusahanya, tapi tetap ada kewajiban bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dimana diatur dalam Permendag Nomor 26 tahun 2021 dan Perda Kota Metro Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar,” ungkapnya.

Selain itu Ia juga menyampaikan untuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat ini, kesekretariatannya ada di dinas teknis. Sedangkan DPMPTSP hanya melakukan pengesahan saja.

“Pengesahaan tersebut dilakukan setelah adanya proses di dinas teknis dan setelah pemohon melakukan pembayaran retribusi di BPD,” pungkasnya.

Liputan : Andika

Share

Tinggalkan Balasan

id_IDBahasa Indonesia