Yakusanews.com
METRO — Memasuki awal bulan suci ramadhan, isu kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Metro kini menjadi sorotan hangat.
Sebanyak 1.913 pegawai yang berstatus paruh waktu diperkirakan terancam tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 pada tahun ini dikarenakan tidak adanya anggaran.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari jajaran legislatif yang meminta pemerintah Kota Metro tidak membeda-bedakan hak antar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK paruh waktu.
Sekertaris Komisi I DPRD Kota Metro, Kun Komaryati, secara tegas menyuarakan agar Pemkot Metro segera mencarikan solusi anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu.
“Meskipun berstatus paruh waktu, mereka telah resmi diangkat dan merupakan bagian dari birokrasi pemerintah Kota Metro, katanya, “kamis (26/02/2026).
Srikandi Partai Golkar tersebut mengingatkan pemkot metro agar memberikan perlakuan yang setara bagi seluruh pegawai tanpa terkecuali, karena pemberian tunjangan adalah bentuk apresiasi atas kinerja mereka selama ini.
“Jika Pemkot Metro tidak melihat PPPK ini sebagai anak tiri, maka seharusnya juga menganggarkan THR bagi PPPK paruh waktu, sama seperti ASN ,” ungkapnya.
Anggota DPRD dari dapil Metro pusat itu menjelaskan bahwa di periode walikota sebelumnya PPPK paruh waktu yang notabe masih bernama Tenaga Harian Lepas selalu mendapatkan THR.
“Kalau ditahun ini PPPK Paruh waktu tidak mendapatkan THR, maka saya pastikan akan menambah persoalan dibumi sai wawai ini,” tegasnya. (ADV)
