DPRD Kota Metro gelar rapat paripurna  LKPJ TA 2019

DPRD Kota Metro gelar rapat paripurna LKPJ TA 2019

yakusanews.com

METRO – Hasil pembahasan rapat Paripurna DPRD Kota Metro Selasa (21/7/2020) tentang LKPJ APBD TA 2019, Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyetujui 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah yang ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dan disepakati bersama oleh Wali Kota Metro.

“Setelah melalui proses pembahasan oleh beberapa Pansus, 4 Raperda telah disetujui dan ditetapkan sebagai Perda Kota Metro,” kata Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution kala berlangsung rapat Paripurna di gedung DPRD setempat.

Raperda yang telah disahkan tersebut antara lain tentang Pembangunan Industri, Pendirian Museum dan Penyelenggaraan Kearsipan, Penataan Kelurahan dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Sementara, Wali Kota Metro Achmad Pairin dalam sambutan rapat siang itu menyatakan apresiasinya kepada DPRD Kota Metro atas koordinasi yang baik dalam membahas Raperda APBD TA 2019. Ia juga menjelaskan meski melalui berbagai tahapan dan proses hearing serta pembahasan secara kompherensif antara Legislatif dan Eksekutif akhirnya sampai ditetapkan sebagai Perda Kota Metro.

“Raperda telah kita setujui bersama dan akan segera disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievalusi dan disetujui,” ujarnya.

Selain itu katanya, baik Perda yang telah dilaksanakan maupun yang baru akan dilaksanakan merupakan referensi bagi Pemkot untuk terus melakukan pembenahan dan perubahan di masa mendatang.

“Apa yang dicapai adalah hasil kerja keras bersama, selama itu dapat memberi sumbangan kepada masyarakat kota metro. Sehingga memiliki arah yang baik untuk mencapai visi misi kota metro yang telah diprogramkan selama ini,” pungkas Pairin.

Di akhir rapat, dilakukan penandatanganan oleh Wali Kota dan Ketua DPRD pertanda Raperda telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Metro. (*)

Share

Tinggalkan Balasan

id_IDBahasa Indonesia