DPRD Metro Merespon Penjelasan Kepala BKAD soal Tunda Bayar dan Pinjaman Daerah

DPRD Metro Merespon Penjelasan Kepala BKAD soal Tunda Bayar dan Pinjaman Daerah

yakusanews.com

METRO — DPRD Kota Metro merespons penjelasan Kepala BKAD terkait tunda bayar dan pinjaman daerah yang disampaikan dalam rapat.

Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini mengatakan bahwa BKAD belum menjawab inti persoalan, karena penjelasan yang disampaikan lebih banyak menguraikan apa yang dilakukan setelah masalah muncul, bukan mengapa persoalan itu bisa terjadi sejak awal.

“Penjelasan tersebut lebih menonjolkan hasil konsultasi, penerbitan perubahan peraturan wali kota, penggunaan sisa kas, dan langkah pinjaman jangka pendek, tetapi belum menguraikan secara memadai akar kegagalan manajemen kas, akar kegagalan perencanaan pendapatan, dan akar keputusan belanja,” katanya, Kamis (2 April 2026).

Ria mempertanyakan siapa yang sejak awal mengambil keputusan hingga kewajiban kepada pihak ketiga menumpuk dan berubah menjadi tunda bayar. Ia menjelaskan bahwa dalam paparan itu juga disebutkan per 25 Februari 2026 sisa kas RKUD masih sebesar Rp24.575.309.589 dan sebesar Rp17.139.107.444 digunakan untuk pembayaran tunda bayar 2025.

Politikus PDIP tersebut menambahkan, setelah itu pemerintah daerah tetap melakukan pinjaman ke Bank Lampung untuk memenuhi kebutuhan kas, terutama THR ASN, THR wali kota dan wakil wali kota, THR pimpinan dan anggota DPRD, serta jasa PPPK paruh waktu.

“Justru di titik ini DPRD berhak bertanya lebih keras. Kalau pada akhir Februari kas masih ada puluhan miliar, mengapa perencanaan arus kas tidak mampu menghindari kondisi yang pada akhirnya tetap memerlukan utang jangka pendek. Pertanyaan itu sah, wajar, dan menjadi jantung pengawasan anggaran,” jelasnya.

Selain itu, DPRD juga dapat menegaskan bahwa pencantuman nama BPK, BPKP, dan Inspektorat dalam paparan tidak boleh dipakai seolah-olah sebagai tameng moral bahwa seluruh proses sudah benar.

“Paparan itu sendiri menyebut BPK tidak memberikan tanggapan resmi dan hanya menyarankan konsultasi ke BPKP serta pencantuman SPM yang tidak terealisasi dalam laporan utang LKPD,” ungkapnya.

Artinya, lanjut Ria, BPK tidak sedang mengesahkan atau membenarkan seluruh rangkaian kebijakan yang menyebabkan tunda bayar. BPKP pun, sebagaimana ditulis dalam paparan, menyarankan agar pembayaran utang didahulukan dengan terlebih dahulu menempatkan pagu utang dalam APBD.

“Itu adalah saran penanganan terhadap keadaan yang sudah terlanjur terjadi, bukan pembenaran terhadap sebab yang melahirkan keadaan tersebut,” ucapnya.

Ria menerangkan bahwa reviu Inspektorat yang merekomendasikan analisis terhadap 145 SPM dan penetapan sebagai utang jangka pendek juga berada pada wilayah penataan akibat, bukan penghapusan persoalan sebab.

“Karena itu, kalau penjelasan ini hendak dijadikan dasar untuk menyatakan semuanya telah aman, maka DPRD patut menolak logika tersebut. Mengatasi akibat tidak sama dengan membuktikan bahwa sejak awal tidak ada kekeliruan kebijakan, tidak ada salah hitung kas, dan tidak ada salah urutan prioritas belanja,” terangnya.

Ria menambahkan, BKAD juga mengandalkan perubahan Peraturan Wali Kota tentang penjabaran APBD 2026 sebagai dasar pencantuman belanja pembayaran tunda bayar, sambil merujuk Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

“Secara regulatif, memang pedoman penyusunan APBD 2026 membuka ruang untuk pembayaran kewajiban kontraktual yang melewati tahun anggaran, dan penjelasan teknis akhir tahun 2025 dari Kemendagri juga menegaskan bahwa pembayaran utang belanja modal dapat dilakukan melalui perubahan perkada tentang penjabaran APBD 2026,” ungkapnya.

Namun dari perspektif DPRD, lanjut dia, semua itu adalah mekanisme koreksi administratif agar kewajiban yang terlanjur muncul bisa dibayar secara sah. Regulasi tersebut tidak boleh dipelintir menjadi dalih bahwa perencanaan awal sudah baik.

“Justru kalau sebuah pemerintah daerah sampai harus mengandalkan jalur korektif tersebut dalam skala besar, itu dapat dibaca sebagai tanda bahwa disiplin penganggaran, disiplin pengendalian kas, dan sinkronisasi antara komitmen belanja dengan kemampuan kas belum berjalan sehat,” tambahnya.

Dengan kata lain, yang dibuktikan oleh perubahan perkada itu adalah adanya jalan penyelesaian hukum, bukan hilangnya tanggung jawab manajerial atas lahirnya masalah.

Srikandi PDIP tersebut menyampaikan bahwa penjelasan yang menonjolkan angka sisa kas Rp24,575 miliar per 25 Februari 2026 lalu menyebut Rp17,139 miliar telah dipakai membayar tunda bayar, justru belum selesai menjawab persoalan dari sudut pandang DPRD.

“Sebab yang harus diuji bukan hanya berapa kas tersedia pada satu tanggal, melainkan bagaimana profil arus kas harian, mingguan, dan bulanan, bagaimana jatuh tempo kewajiban yang bersifat wajib mengikat,” pungkasnya.

Selain itu, kata dia, yang harus dibuka adalah berapa proyeksi penerimaan riil yang benar-benar masuk, berapa komitmen belanja yang terlanjur dibentuk, dan mengapa setelah pembayaran tunda bayar dilakukan tetap muncul kebutuhan untuk berutang demi membayar THR dan jasa PPPK paruh waktu. Menampilkan satu angka kas pada satu tanggal berisiko membuat forum melihat potret sesaat, padahal masalah pengelolaan kas justru terletak pada kesinambungan likuiditas sepanjang periode, bukan pada satu foto tunggal.

“Bagi DPRD, argumen seperti ini terasa lebih seperti upaya menenangkan keadaan melalui angka yang dipilih, bukan membuka keseluruhan peta masalah secara utuh. Karena itu, DPRD sangat beralasan untuk meminta proyeksi arus kas lengkap, buku kas RKUD per periode, jadwal jatuh tempo kewajiban, rincian outstanding SPM, dan dasar penetapan prioritas pembayaran. Tanpa itu, paparan masih bersifat parsial,” cetusnya.

DPRD juga dapat menegaskan bahwa sah secara hukum tidak identik dengan sehat secara tata kelola. Surat pedoman pelaksanaan APBD 2026 dari Kemendagri memang menyatakan bahwa pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas dapat dilakukan apabila realisasi penerimaan daerah pada periode tertentu diperkirakan tidak tercapai sesuai target sehingga menyebabkan defisit kas.

“Dalam pedoman yang sama ditegaskan pula bahwa pinjaman jenis ini hanya digunakan untuk membiayai belanja yang bersifat mengikat seperti gaji dan tunjangan, belanja listrik, belanja air, dan ATK, bukan untuk membiayai belanja infrastruktur, tidak memerlukan persetujuan DPRD, dan harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan,” terangnya.

Permendagri 14 Tahun 2025 juga mengatur bahwa bunga utang pinjaman memang dianggarkan dalam APBD. Jadi, dari sisi norma, instrumen ini ada dan boleh dipakai. Tetapi DPRD berhak menilai bahwa penggunaan instrumen legal itu tetap menunjukkan telah terjadi tekanan likuiditas yang serius.

“Lebih tegas lagi, ketika pinjaman harus dipakai untuk menutup kebutuhan sangat dasar seperti THR dan jasa PPPK, maka yang sedang terlihat bukan keberhasilan pengelolaan kas, melainkan gejala bahwa kemampuan mengantisipasi kewajiban rutin sedang bermasalah. Di titik ini yang diuji DPRD bukan boleh atau tidak bolehnya pinjaman, melainkan mengapa pemerintah kota sampai harus tiba pada opsi tersebut,” jelasnya.

Secara substantif, DPRD dapat mengkritik keras cara narasi itu menggabungkan dua jenis masalah yang berbeda dalam satu alur penjelasan. Tunda bayar 2025 adalah akibat dari kewajiban tahun sebelumnya yang tidak selesai tepat waktu. Sementara kebutuhan THR ASN, THR kepala daerah, THR pimpinan DPRD, dan jasa PPPK paruh waktu adalah kewajiban tahun berjalan yang sifatnya sudah bisa diperkirakan jauh hari.

“Ketika dua hal ini disajikan dalam satu tarikan napas, penjelasan BKAD terkesan ingin membangun kesan bahwa pinjaman adalah keniscayaan teknis yang tidak terhindarkan,” katanya.

Padahal DPRD dapat mematahkan kesan tersebut dengan argumen yang sangat sederhana. Kalau kewajiban THR dan kewajiban belanja mengikat lain sudah diketahui sejak awal siklus anggaran, maka pertanyaan pokoknya adalah mengapa perencanaan kas tidak mengamankan kebutuhan itu sebelum daerah menanggung beban pembayaran utang lama.

“Dengan kata lain, pinjaman mungkin legal, tetapi tetap membuka dugaan kuat bahwa perencanaan kas tidak presisi, prioritas belanja tidak disiplin, atau optimisme pendapatan terlalu tinggi. Itu sebabnya DPRD berhak menyebut penjelasan ini belum menyentuh pertanyaan paling dasar tentang kegagalan antisipasi,” tegasnya.

Selain itu, kelemahan besar lain dari paparan tersebut adalah soal keterbukaan detail. Pada halaman kedua disebut ada rincian pinjaman jangka pendek pada Bank Lampung, tetapi dalam uraian tiga halaman yang disampaikan tidak tampak nominal pinjaman, tenor, bunga, provisi, biaya administrasi, jadwal penarikan, jadwal pelunasan, dan simulasi kemampuan bayar.

“Dari kacamata DPRD, ketiadaan rincian ini sangat problematik. Pengawasan tidak bisa dijalankan hanya dengan kalimat bahwa pinjaman sudah direalisasikan,” ungkapnya.

DPRD perlu mengetahui berapa beban bunga yang akan masuk APBD, berapa biaya lain yang timbul, kapan pelunasannya, dari sumber penerimaan apa pelunasan akan dilakukan, dan bagaimana dampaknya terhadap ruang fiskal program layanan publik.

“Tanpa rincian tersebut, forum pengawasan dipaksa menerima kesimpulan tanpa bahan uji yang cukup. Dalam bahasa yang lebih lugas, DPRD dapat mengatakan bahwa penjelasan ini meminta kepercayaan, padahal yang dibutuhkan dewan adalah data,” tegasnya.

Selain itu, pedoman Kemendagri menjelaskan bahwa pinjaman pengelolaan kas ditempuh ketika realisasi penerimaan pada periode tertentu diperkirakan tidak mencapai target sehingga menimbulkan defisit kas.

“Justru kalimat ini memberi amunisi pengawasan bagi DPRD. Kalau sampai harus berutang karena penerimaan pada periode tertentu tidak masuk sesuai target, maka yang harus diperiksa adalah siapa yang menyusun proyeksi penerimaan, seberapa realistis proyeksinya, seberapa kuat monitoring realisasi bulanannya, kapan sinyal defisit kas mulai terbaca, dan mengapa langkah korektif tidak dilakukan lebih dini,” tambahnya.

Artinya, DPRD tidak wajib menerima narasi bahwa persoalan ini murni dinamika kas biasa. Bisa saja, setelah diperiksa lebih dalam, problem utamanya terletak pada target pendapatan yang terlalu optimistis, pengendalian belanja yang longgar, komitmen kegiatan yang lebih cepat daripada likuiditas riil, atau keberanian mengambil keputusan belanja sebelum kepastian sumber dan waktunya benar-benar kuat.

“Jadi fokus pengawasan DPRD semestinya bergeser dari sekadar legalitas pinjaman menuju kualitas manajemen fiskal yang menyebabkan pinjaman itu diperlukan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan DPRD perlu menegaskan bahwa perdebatan tidak boleh dipersempit menjadi soal ada dasar hukum atau tidak. Sebab kalau forum dibiarkan berhenti pada jawaban bahwa ada Permendagri, ada surat Kemendagri, ada hasil konsultasi, dan ada Perwal perubahan, maka masalah sesungguhnya justru kabur.

“Persoalan utamanya adalah apakah pemerintah kota telah mengelola APBD secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” terangnya.

Dalam kerangka umum pengelolaan keuangan daerah, prinsip itu adalah fondasi. Karena itu, meskipun jalur penyelesaian formal tersedia, DPRD tetap sah menilai bahwa terjadinya tunda bayar dalam jumlah besar dan munculnya pinjaman untuk kewajiban rutin menunjukkan adanya keretakan dalam tata kelola anggaran dan kas.

“Di sinilah pengawasan DPRD harus keras. Bukan keras karena ingin memperkeruh keadaan, melainkan keras karena publik harus tahu apakah yang sedang mereka saksikan hanyalah prosedur penyelamatan jangka pendek atau gejala kegagalan fiskal yang lebih mendasar,” katanya.

Kalau diringkas dalam satu posisi yang tegas, maka respons DPRD Metro terhadap penjelasan Kepala BKAD dapat dinyatakan begini. Bahwa paparan tersebut belum memadai karena terlalu fokus pada penataan akibat dan terlalu minim menjelaskan sebab. Bahwa pencantuman konsultasi dengan BPK, BPKP, dan Inspektorat tidak otomatis menghapus tanggung jawab manajerial atas lahirnya tunda bayar.

“Bahwa perubahan Perwal dan penggunaan mekanisme APBD 2026 hanya menunjukkan adanya jalan penyelesaian administratif, bukan bukti bahwa perencanaan 2025 telah baik. Bahwa angka sisa kas yang ditampilkan tidak cukup tanpa peta arus kas menyeluruh,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pinjaman jangka pendek memang dibolehkan oleh regulasi untuk belanja mengikat dan wajib dilunasi pada tahun yang sama, tetapi penggunaan instrumen itu tetap merupakan alarm atas kualitas pengelolaan kas. Dan yang paling penting, paparan tersebut belum memberikan rincian pinjaman secara utuh sehingga DPRD belum mempunyai dasar yang cukup untuk menilai efisiensi, urgensi, dan dampak fiskalnya.

Karena itu, posisi DPRD yang kritis bukanlah sikap berlebihan. Posisi itu justru sesuai dengan fungsi pengawasan, sesuai dengan kehati-hatian fiskal, dan sesuai dengan tanggung jawab dewan untuk memastikan bahwa APBD tidak dikelola dengan logika menutup lubang setelah kapal lebih dulu bocor,” tutupnya. (*)

Share

Tinggalkan Balasan

id_IDBahasa Indonesia