Lam-Teng (Yakusa News), Kembali Polres Lampung tengah melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus dua orang pria ketika hendak melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan
Keduanya diringkus saat berada di Jalan lintas sumatera (jalinsum) Kampung Banjar Ratu, Way Pengubuan, Minggu (22/9) pukul 21.30 WIB.
Keduanya adalah Tohir (43), warga Kampung Banjar Kertarahayu, Kecamatan Way Pengubuan, dan Edi Permana (34), warga Kampung Campang Sidorahayu, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara.
Saat itu anggota Satres Narkoba Polres Lamteng sedang melakukan patroli rutin.
Ketika melintas melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas pun langsung melakukan pengintaian.
“Karena gerak-gerik keduanya makin mencurigakan, lalu petugas kami langsung mendekat dan melakukan penggeledahan,” kata Kasat Narkoba Polres Lamteng Iptu Andre Try Putra, Rabu (25/9/)
Saat dilakukan penggeledahan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu. selanjutnya keduanya kita bawa dan amankan ke Mapolres Lamteng guna untuk penyidikan lebih lanjut. dengan barang bukti sabu, yang rencananya sebagai barang transaksi Edi dan Tohir,” imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Edi Permana dan Tohir Rohana akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 4-12 tahun penjara.
Dalam pengakuannya, Edi berencana membeli sabu kepada Tohir. Edi mengonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir. Sopir truk ini biasa membeli serbuk kristal haram itu seharga Rp 250 ribu. (Andika suhendra)
