Yakusanews.com
METRO — Buntut persoalan yang timbul ditengah masyarakat terkait ketidak transparanya hasil dari nilai seleksi ujian CAT yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu beberapa waktu yang lalu terus berlanjut.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Metro telah mengajukan permohonan Informasi publik kepada PPID di Kantor Bawaslu Kota Metro, (26/10/2022)
Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Abyt Anggara mengatakan bahwa alasan bawaslu tidak mengumumkan hasil nilai perekrutan panwascam, karena mereka berpayung terhadap Surat Penetapan PPID Bawaslu RI.
“Sedangkan setelah kami kaji ternyata surat penetapan PPID Bawaslu RI No.0999/Bawaslu/H2PI/HM.00/XII/2019 tersebut melanggar peraturan Komisi Informasi No. 01 tahun 2017 tentang pengklasifikasian informasi publik pada bab 3 pasal 4 poin 4,” katanya, jumat (28/10/2022).
Dirinya juga menyampaikan surat penetapan tersebut, diduga cacat formil. Dikarenakan tidak melampirkan lembar uji konsekuensi dalam surat penetapan sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan komisi informasi.
“Sangat jelas terkait hasil nilai panwascam Kota Metro, tidak termasuk informasi publik yang dikecualikan dikarenakan bertentangan dengan peraturan,” ungkapnya.
Dia juga menuturkan bahwa penetapan bawaslu RI yang mengklasifikasikan hasil nilai panwascam yang menetapkan kategori informasi yang di dikecualikan untuk publik. Dimana secara aturan, jelas cacat formil dan itu perbuatan melawan hukum.
“Silahkan publik melihat PPID di instansi lain semua mengikuti peraturan komisi informasi dalam surat penetapannya , tetapi penetapan PPID Bawaslu RI ini berbeda sendiri tidak mengikuti aturan sebagaimana mestinya,” terangnya.
Dia menambahkan seharusnya surat penetapan itu merujuk pada format dan ketentuan peraturan komisi informasi. Sehingga pentingnya lembar uji konsekuensi dilampirkan dalam surat penetapan PPID karena didalamnya memuat hasil pertimbangan dan estimasi waktu berkaitan klasifikasi informasi publik yang dikecualikan .
“Surat tanda terima permohonanan kami sudah dibuat oleh bawaslu dan kami sedang menunggu surat Jawaban dari Bawaslu Metro maksimal 10 hari ke depan. Jika permohonan kami tidak dikabulkan, maka pihaknya siap menempuh jalur mekanisme yang telah diatur,” tegasnya. (*)
