Ketua Gmlb Tolak SK Terkait Stimulus PBB

Ketua Gmlb Tolak SK Terkait Stimulus PBB

Yakusanews.com

METRO — Ketua Umum Lsm Gerakan Masyarakat Lampung Bersatu (LSM-GMLB) ERWIN EFFENDI.SE.AK berikan pernyataan sikap terkait Surat Keputusan (SK) Walikota mengenai Stimulus Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022. Jum`at 20 Mei 2022

Pernyataan dan Pengambilan sikap ini dikarenakan banyaknya pengaduan serta keluhan masyarakat terkait adanya penurunan Pemberian Stimulus PBB-P2

Ia mengatakan bahwa Stimulus Pajak adalah Keringanan yang diberikan kepada wajib pajak terhadap besarnya ketetapan pajak pada suatu objek pajak. Oleh sebab itu saya bukan menolak kebijakan pemberian stimulusnya, melainkan menolak keputusan mengenai penurunannya pemberian besaran stimulus yang amat signifikan hingga berakibat melonjaknya tagihan terhadap pemilik objek pajak jelas Erwin.

Kemudian Erwin pula menjelaskan bahwa pada saat ini SK walikota tersebut amat sangat tidak tepat untuk dikeluarkan, mengingat masyarakat pada saat ini baru saja lepas dari musibah pandemi covid 19 bahkan SK walikota ini pun jelas bertentangan dengan apa yang sedang dicanangkan pemerintah pusat melalui kementrian keuangan republik indonesia dimana pemerintah akan memberikan 3 stimulus yaitu :

1. Stimulus Fiskal : Stimulus Terkait Perpajakan

2. Stimulus non Fiskal : Kelonggaran Tentang Aturan (Pengurangan Jumlah Larangan)

3. Stimulus Keuangan : Resrtrukturisasi Kredit (Penghapusan Kredit Macet)

Nah, disaat pemerintah pusat sedang memikirkan masyarakat yang sudah tentu terdampak oleh pandemi covid 19, mengapa justru pemerintah daerah malah mengeluarkan SK penurunan pemberian besarnya stimulus PBB-P2 yang berakibat meningkatnya pembayaran PBB? Jelas pria yang juga merupakan Ketua YLKI kota metro dan Direktur PT. Media GMLBNEWS itu.

Lalu ia pula menjelaskan, tentang apa yang di katakan oleh sekertaris komisi I DPRD Kota Metro Metro Amrulloh.SH.MH itu memang benar, Surat Keputusan (SK) Walikota Metro Nomor 205/KPTS/B-05/2022 tentang Pemberian Stimulus tahun 2022 itu Cidera Atau Cacat Secara Hukum Karena Telah Berlaku Surut dan proses perubahan pemberian stimulus tersebut tidak melalui proses dan prosedur yang benar.

Karena menurut saya ketetapan ini dibuat terburu buru tanpa melalui tahapan tahapan yang sesuai seperti proses penyesuian kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara matang, bahkan form keberatan dari kelurahan saja tidak disiapkan sehingga Wajib Pajak yang keberatan dengan dikuranginya besaran stimulus boleh menuliskan kopelan keberatan, ini kan seperti spekulasi. Bagus jika tertagih sesuai kenaikan, namun bila tidak tertagih pun tidak apa apa. Terang Erwin.

Ini Regulasinya jelas loh, Diatur Oleh Undang Undang Melalui Kementrian Keuangan sesuai Pasal 95 ayat (3) UU 28/2009 jadi jangan Tanpa Ketetapan sudah dilakukan penagihan jadi berkesan PEMKOT Metro justru memfasilitasi Pungli Didalam nya.

Jika PBB-P2 adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan didalamnya terdapat Pungli indikasinya tentunya akan berubah menjadi tindak pidana karena 1000 rupiah pun jika itu tindak pidana korupsi tetap saja korupsi, Beber erwin.

Terakhir ia menambahkan Oleh sebab itu saya atas nama Ketua Umum Lsm Gerakan Masyarakat Lampung Bersatu (LSM-GMLB) akan layangkan surat Pernyataan menolak Surat Keputusan (SK) Walikota Metro Nomor 205/KPTS/B-05/2022 tentang Pemberian Stimulus tahun 2022 dan Meminta dikeluarkannya Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan tersebut, karena sepatutnya selaku walikota tentunya akan Mendengar segala apa yang dikeluhkan oleh seluruh warga masyarakatnya, Tutup Erwin. (Rls)

Share

Tinggalkan Balasan

id_IDBahasa Indonesia