METRO — Pasca disegelnya sejumlah toko dipasar tradisional Margorejo, yang di lakukan dinas perdagangan beberapa waktu lalu, kini menimbulkan kisah pilu bagi para pedagang pemilik toko tersebut.
Salah satunya Purnomo (52) pedagang barang pecah belah ini, hampir dua minggu ini tak lagi berjualan dipasar tradisonal Margorejo, untuk itu guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, dia terpaksa berjualan dari rumah saja.
“Saat ini saya hanya memanfaatkan stok barang dagangan yang masih ada dirumah untuk dijual, biasanya pembeli diberitahu oleh kawan – kawan pedagang dipasar lokasi rumah saya,” katanya, jumat (3/9/2021).
Dirinya menceritakan bahwa sejak tahun 2016 sudah berjualan ditempat usahanya dipasar tersebut, dan dikenakan tarif retribusi sebesar 4 ribu perhari ditambah salar, kebersihan, dan satpam sehingga total sekitar 8 ribu perhari.
“Dari tahun 2016 sampai 2018 kita melakukan pembayaran secara harian, namun sejak tahun 2019 kita disuruh membayar secara tahunan dengan tarif retribusi berubah menjadi 1.000 per meter,” jelasnya.
Dirinya juga sangat menyayangkan perubahan tarif tersebut, seharusnya dinas perdagangan memanggil terlebih dahulu para pedagang untuk menjelaskan tentang akan adanya perubahan tarif retribusi.
“Bukannya tarif retribusi sudah berubah, baru dinas perdagangan melakukan sosialisasi ke pedagang,” ujarnya.
Selain masalah tarif retribusi, dirinya juga sangat menyayangkan tentang penyegelan yang dilakukan oleh dinas perdagangan tanpa adanya terlebih dahulu surat peringatan 1,2,3 secara tertulis.
“Bentuk peringatan dari dinas perdagangan kepada pedagang, dalam melakukan penyegelan hanya disampaikan secara lisan saja,” ungkapnya.
Dia juga menerangkan bahwa pasar Margorejo, mulai ramai pengujung sekitar pukul 08.00 Wib sampai 11.00 Wib, setelah itu para pedagang banyak mengisi waktu luang untuk mengobrol dengan sesama pedagang lainnya.
“Hasil berjualan dipasar tidak menentu, terkadang perhari bisa mencapai Rp 200.000, namun ada juga dalam satu hari dagangan tidak laku sama sekali,” ucapnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa ia bersama pedagang lain, tidak ada maksud dan niatan sama sekali untuk melawan peraturan yang ditetapkan oleh dinas perdagangan, namun menurutnya peraturan tersebut kurang pas.
“Untuk itu dia bersama pedagang lainnya telah menyerahkan permasalahan ini ke DPRD Kota Metro sebagai perwakilan rakyat, agar mendapatkan solusi yang terbaik,” terangnya.
Dirinya berharap permasalahan tarif retribusi ini bisa di tinjau ulang dan disesuaikan dengan tipe pasar, karena pasar Margorejo ini merupakan pasar tradisional dimana tingkat keramaian pengunjung hanya sekitar 3 jam.
“Jika sudah menemukan solusi terbaik dan langsung dibuatkan peraturannya, maka kami siap untuk memenuhi kewajiban kami,” tuturnya.
Sementara itu dampak dari penyegelan sejumlah toko di pasar tradisional Margorejo, dirasakan juga oleh tukang parkir, dimana sekarang pasar tersebut menjadi sepi pengunjung, secara otomatis pendapatannya juga ikut berkurang.
Liputan : Taufan
