Komisi I DPRD Metro Meminta Warga Mengkaji Kembali Soal Pemecahan RT

Komisi I DPRD Metro Meminta Warga Mengkaji Kembali Soal Pemecahan RT

Yakusanews.com

METRO — Menanggapi usulan pemecahan RT, Komisi I DPRD Kota Metro, meminta kepada masyarakat dikelurahan mulyojati untuk mengkaji kembali usulan pemecahan RT tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Didi isnanto mengatakan, pemecahan RT tersebut harus benar-benar dikaji lebih dalam lagi oleh masyarakat. Karena dalam pemecahan tersebut nantinya akan memiliki dampak bagi masyarakat.

“Seperti KTP, KK, dan juga surat kepemilikan rumah dan tanah. Semuanya pasti akan berubah, dengan begitu apakah masyarakat sudah siap menghadapi perubahan tersebut,” katanya, senin (14/02/2022).

Dia juga menyampaikan untuk melakukan pemecahan RT, sebaiknya harus didasari dari keinginan masyarakat. Jangan hanya didasari dari keinginan RT atau RW tertentu saja.

“Jika berdasarkan dari usulan masyarakat, pasti masyarakat sudah siap dalam menghadapi perubahanan dalam hal surat menyuratnya,” ungkapnya.

Namun, kata politisi PDIP itu, jika pemecahan tersebut berdasarkan kemauan dari seorang RT atau RW saja. Pasti nantinya akan menimbulkan gejolak dan juga menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat.

“Untuk itu bagi RT dan RW yang ada dikelurahan mulyojati, sebaiknya memastikan betul-betul. Dengan kembali melakukan musyawarah dengan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I Indra jaya menegaskan, bahwa pihaknya siap mendukung langkah pemecahan RT tersebut. Karena berdasarkan perda No 23 th 2020 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan (LKK) memang diatur soal pemekaran RT atau RW.
Asalkan pemecahan tersebut berdasarkan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.

“Seperti jarak yang jauh antar KK dan juga suatu wilayah dipisahkan dengan sungai. Dengan begitu maka wajib dilakukan pemecahan RT dan RW. Namun jika hanya berdasarkan keinginan seorang RT dan RW saja, saya rasa kurang tepat,” tegasnya.

Selain itu politisi partai golkar ini juga menjelaskan, agar RT dan RW bisa bertanya terlebih dahulu dengan daerah lain. Seperti bandar lampung ataupun daerah lainnya, yang memiliki jumlah kk dalam satu RT mencapai 150-200 sebagai salah satu bahan perbadingan.

“Setelah mengetahui perbandingannya, maka baru bisa mengambil kesimpulan. Apakah sudah layak dilakukan pemecahan RT atau belum,” ucapnya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, jika hanya dengan alasan terlalu banyak jumlah KK dalam satu RT. Sehingga menyebabkan seorang RT kurang maksimal dalam menjalankan tugas. Saya rasa alasan tersebut kurang tepat.

“Kalau permasalahannya, hanya terlalu banyak jumlah KK dalam satu RT. Seharusnya seorang RT bisa membagi tugasnya, dengan bendahara dan juga sekertaris RT. Sehingga persoalan tersebut bisa teratasi, tanpa harus memecah RT,” terangnya.

 

Liputan : Taufan

Share

Tinggalkan Balasan

id_IDBahasa Indonesia