Seputih Mataram – yakusanews.com, Jumadi (51), warga Kampung Rejo Sari Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Jumadi diamankan anggota polsek Seputih Mataram karena diduga melakukan penipuan terhadap Masrika (52), warga Metro. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 16,5 juta.
Ia menceritakan awal kejadian penipuan yang dialaminya. berawal saat Rabu (20/3) lalu, Masrika mendatangi kediaman Jumadi untuk membeli tanah sebagai bahan baku pembuatan batu bata.
“Waktu itu kami sepakat bahan baku tanah untuk membuat batu bata dengan harga Rp 16,5 juta,” kata Masrika kepada penyidik, Jumat (11/10),
Atas kesepakatan, pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening milik istri pelaku. setelah uang ditransfer, Jumadi tak juga mengirim tanah ke rumah korban.
Saya tunggu tapi tanah tidak dikirim oleh dia (Jumadi). Setelah beberapa hari, dia juga ditelepon tidak pernah menjawab,” ujar korban. Karena tak ada iktikad baik, akhirnya korban melapor ke Polsek Seputih Mataram
“Sampai saya melapor ke sini (Polsek Seputih Mataram) pada (16/9) lalu, dia belum juga ada niatan mengantar barang atau mengembalikan uang saya,” kata Masrika.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya, Rabu (9/10) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari pengakuannya, pelaku kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari korban.
“Pelaku mengatakan bahwa benar dia menggunakan uang dari korban. Namun, ia beralasan jika uang itu ia pinjam terlebih dahulu untuk kemudian ia ganti kembali,” jelas Iptu Arief Wiranto.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Jumadi akan dijerat pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman bukuman 4 tahun penjara.
Jumadi berdalih uang tersebut sudah digunakan untuk membayar utang. ia mengaku punya utang kepada sejumlah orang.
“Rencananya uang bakal saya kembalikan kepada dia (korban) tapi mau saya putar terlebih dahulu untuk bayar utang,” terangnya…(Andika Suhendra)
