Yakusanews.com
METRO — Walaupun dalam masa pandemi, tidak menyurutkan langkah Tim cobra Polres Metro, untuk memberantas peredaran narkoba di bumi sai wawai.
Ini terbukti dengan ditangkapnya seorang pemuda berinisial FR (26) warga Jl. Imam Bonjol Gg Subur, RT 20 RW 05 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kasatnarkoba Polres Metro Iptu Suhery, SH mewakili Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan kejadian tersebut, sekaligus menjelaskan tentang kronologi penangkapan pelaku.
“Dimana pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 WIB, tim cobra berhasil mengamankan FR di kediamannya tanpa perlawanan,” katanya, minggu (22/08/2021)
Selanjutnya Iptu suhery menyampaikan bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket sabu, dengan berat kurang lebih 0,14 gram dan 0,18 gram.
“Selain dua paket sabu, petugas juga berhasil menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong dan 4 buah plastik klip ukuran kecil kosong,” ucapnya.
Kini tersangka berikut barang bukti telah di amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Liputan : Taufan
