yakusanews.com
METRO — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung hanya berlaku untuk pembayaran pengampunan keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja. Sedangkan untuk proses mutasi kendaraan harus tetap dilakukan di Samsat asal kendaraan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Pelaksanaan Teknik Daerah (UPTD) Samsat Wilayah III Metro, Solehah Hardiyana Yulianti, Sabtu (10/05/2025).
Nana menjelaskan bahwa Samsat terdiri dari tiga unsur yakni Kepolisian, Jasa Raharja dan Banpenda provinsi, dan masing- masing memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Seperti unsur kepolisian, bertanggung jawab atas proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” ujarnya.
Sedangkan unsur PT jasa raharja bertanggung jawab atas pengelolaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Banpenda sendiri Menetapkan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), serta mengelola penerimaan pajak kendaraan,” ucapnya.
Nana menjelaskan untuk proses mutasi kendaraan seorang Wajib Pajak (WP) harus mendatangi Samsat asal kendaraan untuk mencabut berkas (STNK dan BPKB) dan tidak bisa dilakukan di Samsat terdekat.
“Langkah tersebut memang membuat Wajib Pajak kecewa pastinya, karena harus dihadapkan dengan waktu, jarak, administrasi dan biaya yang tidak sedikit. Namun itulah kenyataannya yang harus dijalankan saat ini,” terangnya.
Sedangkan untuk balik nama kata Nana sapaan akrabnya harus menyertakan fc KTP pemilik kendaraan sebelumnya dan juga surat kuasa untuk dilakukan pengecekan kembali dan wajib bagi Wajib Pajak. Serta Proses mutasi dan balik nama mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) mutasi kendaraan yang berlaku saat ini pada dasarnya sudah cukup memadai sebagai pedoman teknis.
“Karena kami sebagai mitra maka harus menjalani SOP yang dibuat masing- masing mitra. Walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah tantangan, khususnya terkait efisiensi waktu dan kemudahan layanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dia juga menambahkan agar kepada seluruh jajaran pelayanan dapat terus meningkatkan profesionalisme, serta aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami prosedur secara jelas.
Sementara itu Dani (37) salah satu warga Iringmulo, mengeluhkan dalam proses mutasi kendaraan masih mengharuskan pemilik kendaraan harus datang ke Samsat asal.
“Motor saya beli dari Lampung barat, maka saya harus ke Lampung barat dulu dong, sedangkan saya tinggal dimetro, kenapa gak bisa mengurusnya cukup di metro saja, bukanya Samsat di daerah menginduk ke provinsi, kan sama saja,” ucapnya.
Apalagi ini program pemutihan, seharusnya bisa lebih dipermudah urusannya, ditambah saya hanya bekerja sebagai tukang parkir, kalau ke Lampung barat jauh dan memerlukan biaya yang tidak sedikit. sedangkan penghasilan tidak seberapa.
“Saya berharap Samsat Metro bisa ada solusi sehingga bisa melakukan proses mutasi kendaraan , seperti pembuatan paspor kan ada perwakilan di metro, jadi tidak perlu lagi ke bandar Lampung untuk buat paspor. Untuk itu saya berharap kedepan agar mutasi bisa dilakukan di Samsat terdekat saja,” ungkapnya.
Sementara itu Adi Suria (52) warga tejoagung berharap agar dalam proses balik nama tidak perlu lagi FC KTP pemilik kendaraan sebelumnya, Cukup dengan membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak bisa diproses seperti Capil.
“Bukanya data kendaraan sudah ada di Samsat dan tercatat, jadi saya rasa tidak perlu menunjukan lagi FC kepemilikan, apalagi jika pemilik kendaraan sebelumnya sudah pindah keluar provinsi, jadi kami harus bagaimana,” ungkapnya.
Selain itu Ema salah satu warga Metro Pusat berharapĀ agar Samsat dapat menciptakan satu aplikasi terintegrasi yang mempermudah proses mutasi kendaraan. Aplikasi ini akan menjadi solusi digital yang mempercepat layanan, memangkas birokrasi, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
“Sudah saatnya pelayanan publik bertransformasi ke arah yang lebih modern, cepat, dan juga transparan,” tutupnya.
Liputan : Taufan
