Pemkot Metro Berikan Sanksi Denda atau Pidana Bagi Pelanggar Prokes

Pemkot Metro Berikan Sanksi Denda atau Pidana Bagi Pelanggar Prokes

Yakusanews.com

METRO — Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan memberikan sanksi tegas berupa denda atau kurungan penjara bagi pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro, Erla Andrianti mengatakan, pemberian sanksi tegas bagi masyarakat ini sudah tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro nomor 1 tahun 2021. Tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 atau covid-19.

“Bagi masyarakat yang melanggar Prokes akan dipidana dengan kurangan paling lama 2 hari, atau didenda paling banyak Rp250 ribu,” kata dia, Rabu, 07 Juli 2021.

Dia menjelaskan, sanksi tersebut akan diberikan sesuai Pasal 93 ayat 1. Karena itu masyarakat diimbau untuk menghindari diri dari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.

“Tidak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk melaksanakan Prokes secara ketat. Seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak minimal 1 meter, dan tidak berkerumun,” tambahnya.

Menurutnya, aturan ini telah diberlakukan sejak ditandatangani yakni pada 6 Juli 2021.

“Jadi masyarakat yang melanggar aturan akan langsung dikenakan sanksi tegas berupa denda atau kurangan,” ujarnya.

Liputan : Taufan

Share

Tinggalkan Balasan

id_IDBahasa Indonesia