Pemkot Metro Nonaktifkan Lurah Margodadi Dari Jabatannya

Pemkot Metro Nonaktifkan Lurah Margodadi Dari Jabatannya

Yakusanews.com

METRO — Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, mengambil langkah tegas dengan langsung menonaktifkan lurah margodadi, yang telah dilaporkan warganya kepolisi atas dugaan percobaan pemerkosaan.

Sekertaris daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit haryo utomo mengatakan, Pemkot metro telah melakukan rapat kode etik ASN. Guna membahas permasalahan yang sedang dialami oleh lurah margodadi tersebut.

“Dalam rapat tersebut, telah menghasilkan keputusan. Dimana lurah margodadi dinonaktifkan dari jabatannya dan menunjuk sekertaris lurah margodadi Novia Mardatila menjadi Plt,” katanya, senin, (21/02/2022).

Dia menyampaikan dalam menindaklanjuti permasalahan ini, pihaknya telah mencoba berbagai cara, seperti melalui camat Metro Selatan dan juga Inspektorat. Untuk menghubungi lurah margodadi berkali-kali, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat whatshapp untuk meminta klarifikasi dari lurah margodadi tersebut.

“Namun hingga pagi ini, tidak juga mendapat tanggapan. Sehingga berdasarkan hal tersebut, tim Kode Etik ASN segera memutuskan untuk penonaktifan dari jabatan lurah, dan siang ini juga hasil keputusan rapat akan disampaikan ke walikota,” jelasnya.

Sedangkan terkait sanksi sebagai ASN, Sekda mengemukakan nanti akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski demikian pihaknya masih menunggu proses hukum dari pihak kepolisian, saya sebagai Ketua Majelis Kode Etik PNS akan mempertimbangkan dari beberapa aspek kalau memang terbukti bersalah.

“Saya juga mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Metro untuk menjaga nama baik sebagai ASN. Dengan tidak melakukan tindakan asusila, jangan mencederai kita Pemerintah Kota Metro dengan hal-hal seperti itu,” ungkapnya.

Sementara itu hal senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Welly Adiwantra bahwa, pihaknya sebagai anggota dari Majelis Kode Etik telah melakukan rapat mengenai tindaklanjut masalah Lurah Margodadi tersebut, untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.

“Kami Pemerintah daerah telah melakukan upaya klarifikasi agar yang bersangkutan dapat menghadiri pimpinan unit kerja atau pimpinan Majelis Kode Etik. Namun yang bersangkutan belum hadir. Sehingga kami dari Tim Kode Etik melakukan langkah dengan penonaktifan sementara dari Lurah Margodadi, sampai menunggu proses hukum dari pihak kepolisian,” terangnya.

Liputan : Taufan

Share

Tinggalkan Balasan

id_IDBahasa Indonesia