Yakusanews.com
METRO — Pemerintah Kota Metro secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) revisi Walikota Metro No: 419/KPTS/B-05/2022. Tentang pemberian stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP).
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Metro, Ika Pusparini Aninditia Jaya Singa mengatakan, bahwa SK Walikota Metro No: 205/KPTS/B-05/2022 tentang pemberian stimulus yang telah diterbitkan beberapa waktu yang lalu telah resmi dicabut.
“Langkah tersebut diambil oleh Pemkot Metro, karena SK tersebut dinilai telah memberatkan masyarakat Kota Metro,” katanya, saat ditemui yakusanews diruang kerjanya, Jumat (03/06/2022).
Dia juga menyampaikan, sebelum diterbitkannya SK revisi Walikota Metro tentang stimulus tersebut. Pihaknya telah melakukan beberapa proses serta kajian terlebih dahulu, berdasarkan dari hasil hearing dengan DPRD Kota Metro yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.
“Dari hearing yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Terdapat sejumlah opsi serta masukan dari pihak DPRD terkait stimulus. Sehingga pihaknya segera mengkaji dari beberapa opsi serta masukan tersebut,” ujarnya.
Selain itu Ia juga menjelaskan dalam SK revisi Walikota Metro tersebut. Besaran prosentase pemberian stimulus PBB-P2 tahun 2022 untuk klasifikasi berdasarkan (DHKP) Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terdapat perbedaan dari SK Walikota sebelumnya.
“Dalam SK revisi Walikota, untuk Buku 1 dan 2, stimulus ketetapan PBB-P2 sebesar 70 persen. Sedangkan di SK Walikota sebelumnya untuk buku 1 dan 2 hanya sebesar 60 persen,” terangnya.
Sedangkan kata ika, untuk buku 3 dan 4, stimulus ketetapan PBB-P2 di SK revisi Walikota sebesar 50 persen, dan di SK Walikota sebelumya hanya 45 persen dan 38 persen.
“Selanjutnya untuk buku 5, stimulus ketetapan PBB-P2 di SK revisi Walikota sebesar 30 persen. Sedangkan di SK Walikota sebelumnya sebesar 20 persen,” ungkapnya.
Dirinya berharap dengan di terbitkannya SK revisi Walikota Metro tentang pemberian stimulus ini. Bisa menjadi solusi terbaik masyarakat Kota Metro. Sehingga tidak memberatkan masyarakat Kota Metro.
Liputan : Taufan
