Polres Metro Gandeng Disdag Gelar Sosialisasi Cegah Peredaran Upal

Polres Metro Gandeng Disdag Gelar Sosialisasi Cegah Peredaran Upal

Yakusanews.com

METRO — Dalam rangka melakukan pencegahan peredaran uang palsu (Upal). Dinas Perdagangan bersama Kepolisian Resort (Polres) Kota Metro, melakukan sosialisasi terkait keaslian uang rupiah kepada pedagang di Bumi Sai Wawai.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Elmanani mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dengan diinisiasi oleh Polres Metro. Karenanya Disdag bersama Polres serta Bank Indonesia (BI) melakukan sosialisasi mengenai keaslian uang rupiah.

“Dari informasi pihak perbankkan ternyata peredaran upal ini tidak hanya di Kota Metro. kalau nanti terdapat uang palsu, pedagang dan masyarakat bisa langsung melaporkannya pihak ke kepolisian atau perbankkan,” katanya, Rabu (26/10/2022).

Sementara itu di kesempatan yang sama, Kapolres Kota Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut, dilakukan atas dasar keprihatinannya mengenai peredaran upal di Kota Metro. Untuk itu pihaknya menginisiasi kegiatan sosialisasi tersebut bersama Disdag dan BI mengenai ciri keaslian uang rupiah ke sejumlah pedagang.

“Saya turut prihatin ada peredaran uang palsu di pasar Kota Metro. Karena itu kami dari Polres mengisiasi sosialisasi keaslian uang rupiah. Semoga dengan sosialisasi ini pedagang bisa paham mana uang palsu dan uang yang asli,” ungkapnya.

Dia juga menerangkan untuk menentukan uang palsu atau tidak merupakan kewenangan BI. Namun bagi masyarakat yang mencurigai adanya uang palsu dapat melapor ke kepolisian.

“Bagi pelaku yang dengan sengaja membuat dan mengedarkan uang palsu maka bisa dijerat dengan saksi pidana. Jadi bagi masyarakat bisa langsung melapor ke kepolisian,” ujarnya.

Deputi Kepala Perwakilan BI Cabang Lampung Tony Noor T, mengakui berdasarkan informasi di sejumlah pasar sudah banyak beredar uang palsu. Pihaknya juga telah melakukan pengembangan kasus dan diketahui bahwa ternyata dilakukan di dalam dan luar provinsi.

“Uang palsu yang di Lampung ini ternyata diproduksi dari luar dan dalam Provinsi Lampung. Jadi kalau nanti bapak ibu (pedagang) mendapat uang palsu agar dilaporkan ke kepolisian atau perbankkan,” ungkapnya.

Diakuinya, pihaknya telah memiliki aplikasi yang bisa mendeteksi uang tersebut asli atau palsu. Tak hanya itu, pihaknya juga bisa melacak uang tersebut melalui nomor seri uang asli.

“Bapak ibu (pedagang) agar tidak usah takut dan dilaporkan ke kepolisian. Karena nanti itu akan menjadi tugas kepolisian. Bagi pembuat akan dipidana 15 tahun penjara,” paparnya.

Sementara itu, hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, Deputi BI Perwakilan Lampung Cahyono, Kepala Disdag Elmanani, perwakilan perbankkan di Kota Metro dan peserta sosialisasi dari Paguyupan Pedagang Pasar se-Kota Metro.

Liputan : Riduan

Share

Tinggalkan Balasan

id_IDBahasa Indonesia