Lamteng (Yakusanews). Porles Lamteng melalui team Tekab 308 kembali menangkap satu terduga komplotan perampok di jalan Tol Trans Sumatera Km 143, tepatnya di Terbanggibesar, Lampung Tengah. Penangkapan ini menjadi yang ke 3,
Tersangka atas nama Joni Irawan (20) warga Kampung Terbanggibesar Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, ditangkap di SPBU kampung Terbanggibesar pada Kamis 22 Agustus 2019.
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mengatakan, Joni ditangkap saat berada di SPBU Kampung Terbanggibesar. “Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” kata Yuda mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy, Jumat (2019/08/23).
Sebelumnya, sudah tertangkap terhadap dua orang pelaku yakni, Ardiansyah serta Syahrul, dan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainya.
Perampokan itu terjadi Minggu (18/) sekitar jam 22.00 WIB. Korbannya adalah Ahmad Ridwan (25), warga Jl. K.H. Azhari, Seberang Ulu 2, Kecamatan Plaju, Palembang, Sumatera Selatan.
Kronologi nya berawal ketika korban bersama 5 orang temannya berangkat dari Palembang menunju Lampung Minggu 18, sekitar pukul 22.00 WIB, melintasi jalan tol, saat melintasi jalan Tol Kp Terbanggi Besar, korban dihadang oleh 8 orang pelaku, dan mengambil barang korban berupa uang tunai sebesar Rp 750 ribu. Handphone merk Xiaomi 2 unit ,Redmi 2 unit dan 4X, iPhone 1 unit, Oppo 2 unit, Evercroos 1 unit, dan jam tangan merk G-Shock,
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya maka para pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun.. (Andika suhendra)
