Yakusanews.com
Lampung barat — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Wilayah XIV atau Samsat Liwa, Lampung Barat, menggelar sosialisasi terkait Undang-Undang No 22 Tahun 2009, yang berlangsung di sejumlah wilayah di liwa.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XIV Lambar Desilia Putri, SE, MM, mengatakan
bahwa kegiatan sosialisasi terkait UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, dilakukan sebagai upaya meningkatkan implementasi Undang-Undang tersebut, khususnya pasal 74.
“Dimana dalam pasal tersebut, penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” katanya, selasa (18/10/2022).
Dia menyampaikan kegiatan sosialisasi ini sengaja dilakukan disejumlah lokasi yang ramai dilalui pengendara, seperti terminal pasar liwa, pom bensin liwa dan pom bensin kembahang.
“Semoga kegiatan ini dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, yang nantinya juga akan berdampak terhadap registrasi yang baik, sampai pada penegakan hukum yang baik,” harapnya.
Sementara itu dikesempatan yang sama Plt Kadishub Lampung barat Junaidi Jamsari mengemukakan, dimana saat ini kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB sangat rendah.
“Padahal, Pemasukan negara dari pajak, akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga berharap agar masyarakat pemilik kendaraan taat membayar pajak, otomatis juga akan berkontribusi untuk perbaikan data kendaraan bermotor kita.
“Sehingga daerah bisa membangun dan meningkatkan pelayanan publiknya serta meningkiatkan kesejahteraan masyarakat,” bebernya.
Liputan : Delpan
