yakusanews.com
METRO — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Metro, Pada Sabtu (24/10/2020), berhasil meringkus dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial SCD (21) warga Desa Sinar, kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung tengah, dan S (27) warga Desa kalibalangan, kecamatan abung selatan, kabupaten lampung utara.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba IPTU Suherly SH, menjelaskan kronologis penangkapan tersangka, berawal pada hari sabtu, tanggal 24 Oktober 2020, pukul 08.00 Wib, anggota Sat Resnarkoba Polres Metro, mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah kecamatan metro barat.
Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. sumbawa I kelurahan ganjar asri, kecamatan metro barat.
“Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat sisa butiran kristal bening, yang diduga narkotika jenis sabu, dan satu plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat sisa butiran warna merah muda, yang diduga narkotika jenis ekstasi,”kata kasat narkoba, Sabtu, (24/10).
Kemudian kata IPTU Suherly, barang bukti lainnya yang berhasil diamanakan oleh petugas adalah 4 buah plastik klip ukuran kecil bekas pakai sabu, 3 buah plastik klip ukuran sedang bekas pakai sabu, 2 buah plastik klip ukuran kecil bekas pakai ekstasi, 1 buah plastik klip ukuran sedang bekas pakai ekstasi, satu buah timbangan elektronik, tiga buah alat hisap sabu (bong), dan uang tunai sebesar RP 900 ribu.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat (1), UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Liputan : Taufan
