(yakusanews) METRO, Kembali Polres Metro melalui Satresnarkoba tidak main – main dalam memberantas narkoba, kali ini mengamankan satu orang lagi terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum kota Metro
Tersangka berinisial JAP (19) ditangkap berdasarkan LP / 348 – A / IX / 2019 / Polda Lampung/ Res Metro tgl 11 September 2019
Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra mewakili kapolres kota metro AKBP Ganda M.H. saragih mengatakan, tersangka yang merupakan remaja tersebut dibekuk pada Rabu (11/9) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka ditangkap di pinggir irigasi Jalan Imam Bonjol, Hadimulyo Barat, Metro Pusat,” ucapnya.
“Yang bersangkutan belum bekerja, JAP juga merupakan warga Jalan Imam Bonjol Gang Merdeka Kelurahan Hadimulyo Barat,” ujarnya
Saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.
“Saat ini tersangka kami amankan di mapolres kota metro guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka di kenai pasal 112 dengan ancaman hukuman 12 tahun, tutupnya. (Fauzi)
